KUNINGAN, KOMPAS.com – Sebanyak dua laki-laki lanjut usia diduga mencabuli seorang bocah gadis yang masih berusia 8 tahun, di Kabupaten Kuningan Jawa Barat.
Tindakan ini bahkan sudah dilakukan 16 kali dengan tempat dan waktu yang berbeda. Korban mengalami luka dan juga trauma.
Dalam video amatir tim dokumentasi Reskim Polres Kuningan, petugas tampak membawa pelaku dari rumahnya.
Baca juga: 2 Kakek di Bandar Lampung Ditangkap karena Cabuli Anak Tetangga Berulang Kali
Terdengar sejumlah teriakan warga yang menyoraki pelaku saat hendak dimasukan ke dalam mobil polisi.
Kedua pria lanjut usia ini meringkuk di hadapan petugas Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Reskrim Polres Kuningan.
Keduanya akan menjalani hukuman karena melakukan tindakan asusila kepada gadis yang masih berusia 8 tahun.
Dua pria lanjut usia ini adalah PS (69) dan AM (63). Warga Desa Kertawangunan, Kecamatan Sindang Agung Kecamatan, Kabupaten Kuningan hilang rasa kasihannya.
Keduanya tega mencabuli seorang gadis yang masih di bawah umur. Bahkan tak dapat disangka, tindakan jahat itu mereka lakukan dengan sadar sebanyak 16 kali.
Baca juga: Seorang Pria di Kabupaten Bandung Berulang Kali Cabuli Keponakannya sejak 2016
Saat ditemui di Mapolres Kuningan, pada Selasa (5/7/2022), Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda, menyampaikan, modus kedua pelaku adalah mendekati orang tua korban.
Kedua pelaku lalu kerap kali memberikan bantuan berupa materi dan lainya kepada mereka.
Ketika ada kesempatan, keduanya bergantian melakukan tindakan jahat itu kepada korban. Korban takut melaporkan karena sempat diancam oleh para pelaku.