CIAMIS, KOMPAS.com - Kedua terdakwa yang menabrak bocah kembar di Pangandaran, yakni Angga Permana Putra dan Agus Wandri divonis empat bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider satu bulan kurungan, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/7/2022).
Sidang putusan berjalan selama satu jam dengan dipimpin ketua Majelis Hakim Beny Sumarno dengan hakim anggota Arpisol dan Rika Emilia.
"Putusan adalah 4 bulan dan denda Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," jelas Humas Pengadilan Negeri Ciamis, Indra Muharam saat ditemui di ruang humas, Rabu sore.
Baca juga: 2 Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar hingga Tewas Dituntut 6 Bulan Penjara
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan enam bulan penjara. Namun putusan hakim, lebih rendah dari tuntutan JPU.
Terkait putusan lebih ringan, Indra menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang meringankan terdakwa.
Menurut dia, pertimbangan tersebut yakni sudah ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.
"Ada permohonan orang tua korban untuk meringankan atau membebaskan (terdakwa). Kemudian terdakwa sudah menyampaikan santunan kepada keluarga korban," jelas Indra.
Baca juga: Polisi Sebut Nopol Moge Merah yang Tabrak Anak Kembar hingga Tewas Tidak Terdaftar
Atas putusan itu, kata Indra, terdakwa menerima. Sementara pihak JPU akan pikir-pikir selama 7 hari sejak putusan.
Vonis pidana yang dijatuhkan ini, lanjut Indra, otomatis dipotong masa penahanan. Selama ini, kedua terdakwa sudah menjalani masa penahanan sekitar tiga bulan.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Erny Veronica Maramba mengatakan, akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir.
Terkait vonis yang lebih rendah dari tuntutan, Erny menyampaikan, secara prinsip putusan itu masih memenuhi SOP yang ada di Kejaksaan.
"Karena ini termasuk pekating (perkara penting), maka (vonis) tidak boleh kurang dari 2/3 (tuntutan)," katanya.
Sementara itu, Ketua RT tempat korban tinggal, Aep mengatakan, keluarga sudah ikhlas terkait apa yang menimpa kedua korban. Keluarga sudah menganggap itu sebuah musibah.
"Sudah ridha. Yang namanya musibah enggak tahu datang ke siapa saja. Keluarga sudah iklas, ridha," terang usai menghadiri sidang putusan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.