Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar hingga Tewas Divonis 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 06/07/2022, 16:05 WIB
Candra Nugraha,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

CIAMIS, KOMPAS.com - Kedua terdakwa yang menabrak bocah kembar di Pangandaran, yakni Angga Permana Putra dan Agus Wandri divonis empat bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider satu bulan kurungan, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/7/2022).

Sidang putusan berjalan selama satu jam dengan dipimpin ketua Majelis Hakim Beny Sumarno dengan hakim anggota Arpisol dan Rika Emilia.

"Putusan adalah 4 bulan dan denda Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," jelas Humas Pengadilan Negeri Ciamis, Indra Muharam saat ditemui di ruang humas, Rabu sore.

Baca juga: 2 Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar hingga Tewas Dituntut 6 Bulan Penjara

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan enam bulan penjara. Namun putusan hakim, lebih rendah dari tuntutan JPU.

Terkait putusan lebih ringan, Indra menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang meringankan terdakwa.

Menurut dia, pertimbangan tersebut yakni sudah ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.

"Ada permohonan orang tua korban untuk meringankan atau membebaskan (terdakwa). Kemudian terdakwa sudah menyampaikan santunan kepada keluarga korban," jelas Indra.

Baca juga: Polisi Sebut Nopol Moge Merah yang Tabrak Anak Kembar hingga Tewas Tidak Terdaftar

Atas putusan itu, kata Indra, terdakwa menerima. Sementara pihak JPU akan pikir-pikir selama 7 hari sejak putusan.

Vonis pidana yang dijatuhkan ini, lanjut Indra, otomatis dipotong masa penahanan. Selama ini, kedua terdakwa sudah menjalani masa penahanan sekitar tiga bulan.

 

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Erny Veronica Maramba mengatakan, akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir.

Terkait vonis yang lebih rendah dari tuntutan, Erny menyampaikan, secara prinsip putusan itu masih memenuhi SOP yang ada di Kejaksaan.

"Karena ini termasuk pekating (perkara penting), maka (vonis) tidak boleh kurang dari 2/3 (tuntutan)," katanya.

Baca juga: Babak Baru Kasus 2 Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar hingga Tewas, Jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara

Sementara itu, Ketua RT tempat korban tinggal, Aep mengatakan, keluarga sudah ikhlas terkait apa yang menimpa kedua korban. Keluarga sudah menganggap itu sebuah musibah.

"Sudah ridha. Yang namanya musibah enggak tahu datang ke siapa saja. Keluarga sudah iklas, ridha," terang usai menghadiri sidang putusan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bahas Program Makan Siang Gratis, Gibran: Ini Gagasan Konkret, Bukan Retorika

Bahas Program Makan Siang Gratis, Gibran: Ini Gagasan Konkret, Bukan Retorika

Bandung
Cara Pemkot Bandung Atasi Jeratan Rentenir

Cara Pemkot Bandung Atasi Jeratan Rentenir

Bandung
Dua Petani di Sumedang Tewas Tersambar Petir saat Berteduh

Dua Petani di Sumedang Tewas Tersambar Petir saat Berteduh

Bandung
Pesan Gibran di Karawang: Kalau Ada Serangan Jangan Dibalas

Pesan Gibran di Karawang: Kalau Ada Serangan Jangan Dibalas

Bandung
Akhir Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Mempelai Wanita Pilih Pisah dengan 'Suami'

Akhir Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Mempelai Wanita Pilih Pisah dengan "Suami"

Bandung
Cerita Kepala KUA Dijanjikan “Sesuatu” jika Bersedia Nikahkan Pasangan Sesama Jenis di Cianjur

Cerita Kepala KUA Dijanjikan “Sesuatu” jika Bersedia Nikahkan Pasangan Sesama Jenis di Cianjur

Bandung
Komitmen Berantas Korupsi, Mahfud MD: Kami Peluru Tak Terkendali

Komitmen Berantas Korupsi, Mahfud MD: Kami Peluru Tak Terkendali

Bandung
Didapuk Jadi Warga Kehormatan Sunda, Mahfud MD Dapat Sapaan Uwak

Didapuk Jadi Warga Kehormatan Sunda, Mahfud MD Dapat Sapaan Uwak

Bandung
Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur Diadakan secara Siri Setelah Ditolak KUA

Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur Diadakan secara Siri Setelah Ditolak KUA

Bandung
Mahfud Sebut Indeks Korupsi Indonesia Turun gara-gara Revisi UU KPK

Mahfud Sebut Indeks Korupsi Indonesia Turun gara-gara Revisi UU KPK

Bandung
Kasus Dugaan 'Bullying' Siswa SD di Sukabumi Dilaporkan sejak Oktober, Polisi Sebut Masih Diselidiki

Kasus Dugaan "Bullying" Siswa SD di Sukabumi Dilaporkan sejak Oktober, Polisi Sebut Masih Diselidiki

Bandung
Ralat Pernyataan, Mahfud MD Pastikan OTT KPK Sudah Cukup Bukti

Ralat Pernyataan, Mahfud MD Pastikan OTT KPK Sudah Cukup Bukti

Bandung
Tangis Wariha, Anak Kesayangannya Tewas Dianiaya Polisi di Subang: Salah Anak Saya Apa?

Tangis Wariha, Anak Kesayangannya Tewas Dianiaya Polisi di Subang: Salah Anak Saya Apa?

Bandung
7 Cara Unik Dedi Mulyadi Sosialisasikan Prabowo-Gibran: Lomba Joget Gemoy

7 Cara Unik Dedi Mulyadi Sosialisasikan Prabowo-Gibran: Lomba Joget Gemoy

Bandung
Kampanye di Tanah Kelahirannya Kuningan, Anies Tawarkan Program 'Pasar Amin'

Kampanye di Tanah Kelahirannya Kuningan, Anies Tawarkan Program "Pasar Amin"

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com