Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

21 Kali Beraksi, 2 Perampok yang Gunakan Senjata Api di Kabupaten Bandung Ditangkap

Kompas.com - 06/07/2022, 16:35 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan EJ (51) dan SY (54).

Keduanya merupakan spesialis rampok rumah kosong. Mereka ditangkap usai melakukan aksinya pada Sabtu (30/6/2022) di Perum Kencana Ciganitri, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Jadi awalnya, atas informasi masyarakat ada kejadian pencurian dan pemberatan di TKP tersebut. Kemudian petugas merapat ke TKP, ditemukan para pelaku sedang melakukan aksi sehingga langsung diamankan pada saat itu juga," kata Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, di Mapolresta Bandung, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Petugas Sekolah di Bogor Dibacok dan Disekap Kawanan Perampok

Dari tangan tersangka, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan dua buah pucuk senjata api.

"Salah satu senjata api yang mereka gunakan itu rakitan. Kami juga berhasil mengamankan 12 butir peluru aktif kaliber 38, dan dua buah senjata tajam," terangnya.

Baik senjata api dan senjata tajam tersebut, kata dia, digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Oliestha menambahkan, kedua pelaku sempat terekam kamera CCTV saat melakukan penodongan menggunakan senjata api pada Januari 2022 lalu.

"Memang aksi keduanya sempat viral di media sosial. Para pelaku melakukan penodongan menggunakan senjata api, saat ketahuan aksinya oleh masyarakat," ujarnya.

Selain senjata api dan senjata tajam yang berhasil diamankan. Pihaknya juga berhasil mengamankan barang-barang hasil rampasan kedua pelaku.

"Satu sepeda motor, kamera, beberapa jam tangan, cincin, kalung, dan sebagainya hasil dari aksinya (diamankan)," ungkapnya.

Pihaknya menuturkan, senjata yang digunakan EJ dan SY hanya untuk menakut-nakuti korbannya saja.

"Menurut keterangan dari pelaku yang berhasil diamankan senjata itu untuk menakut-nakuti apabila ada masyarakat ataupun satpam memergokinya atau berusaha untuk mencegah tindakan yang mereka lakukan" tuturnya.

Baca juga: Kakek 72 Tahun di Cilacap Rampok Minimarket, Pura-pura Antre dan Todongkan Pisau ke Kasir

Sudah 21 Kali Beraksi

Sejak video keduanya viral, jajaran Polresta Bandung terus melakukan pengembangan kasus.

Hasilnya, diketahui keduanya telah melakukan aksinya sebanyak 21 kali di wilayah Kabupaten.

Selain itu, saat diamankan petugas. Keduanya mencoba melawan dan membahayakan petugas.

"Sehingga hari itu kami melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," tuturnya.

Kendati telah mengamankan dua orang tersangka, saat ini jajaran Satreskrim Polresta Bandung masih memburu satu orang pelaku lagi dengan inisial NR.

"Satu pelaku berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas," jelasnya.

Atas tindakan tersebut, keduanya dijerat dengan pas 365 dan atau 363 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ijal Bunuh Didi dan Butuh 3 Jam untuk Cor Jasad Korban di Dalam Rumah di Bandung Barat

Ijal Bunuh Didi dan Butuh 3 Jam untuk Cor Jasad Korban di Dalam Rumah di Bandung Barat

Bandung
Usai Kasus Pungli di Masjid Al Jabbar, Pengelola Pasang Spanduk dan Baliho Imbauan

Usai Kasus Pungli di Masjid Al Jabbar, Pengelola Pasang Spanduk dan Baliho Imbauan

Bandung
Bonek Dilarang Hadiri Pertandingan Persib Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Perbatasan Kota Bandung

Bonek Dilarang Hadiri Pertandingan Persib Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Perbatasan Kota Bandung

Bandung
Kementan Bakal Beri 5.000 Pompa untuk Produksi Padi Jabar

Kementan Bakal Beri 5.000 Pompa untuk Produksi Padi Jabar

Bandung
Polisi Buru Pelaku Lain dalam Perselisihan 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Polisi Buru Pelaku Lain dalam Perselisihan 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Bandung
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Anggota Ormas 'Ngamuk' dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Anggota Ormas "Ngamuk" dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Bandung
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Bandung
Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com