Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi di Sidang Bahar Bin Smith, Fadli Zon Cerita soal Kondisi Mayat Laskar FPI Korban Peristiwa Km 50

Kompas.com - 08/07/2022, 07:27 WIB
Agie Permadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Pernyataan itu berdasarkan fakta yang dilihatnya secara langsung terhadap kondisi Andri Oktiawan (33), salah satu jenazah Laskar FPI yang tewas.

"Saya lihat langsung jenazah ketika dimandikan, kemudian ketika itu ada yang memotret dan ada yang perlihatkan bagian yang diduga ada luka-luka bekas peluru dan sebagainya," ucap Fadli.

"Kalau secara sepintas karena bukan ahli, tapi di situ banyak luka lebam. Betul di mata kiri jenazah terlihat luka kemudian beberapa jahitan di beberapa bagian tubuh kemudian luka memar lain yang tadi tidak terlihat sebelum dimandikan," kata Fadli menambahkan.

Dalam persidangan, Bahar bahkan sempat bertanya soal kondisi lima jenazah anggota Laskar FPI lainnya.

Baca juga: Sidang Bahar bin Smith, Jaksa Hadirkan Ketua PCNU Cirebon sebagai Saksi

Bahar bahkan sempat menyingung soal foto-foto kondisi jenazah anggota FPI yang beredar. Sebagian Foto itu pun sempat diperlihatkan kuasa hukum dalam persidangan.

"Selain saya melihat langsung (satu jenazah), saya juga melihat foto-foto itu. Kalau saya melihat dari foto dan video, kurang lebih sama terhadap jenazah lain, ada dugaan penyiksaan, luka-luka, lebam," ujar Fadli.

Seperti diketahui, Fadli Zon menjadi salah satu saksi meringankan yang dihadirkan Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith di Pengadilan.

Jaksa mendakwa Bahar menyebarkan berita bohong serta menilai perbuatannya melanggar pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga: Sidang Bahar bin Smith, Saksi Cabut 7 Poin dalam Keterangan BAP

Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com