KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda berinisial EH (29) terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku melakukan kekerasan seksual itu terhadap korban yang masih pelajar berusia 17 tahun.
Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Kamis (7/7/2022) malam.
Baca juga: H-1 Idul Adha, Jalur Puncak Bogor Berlaku One Way ke Arah Atas
"Orangtua korban melaporkan kepada kami bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan. Laporan diterima 28 Februari 2022," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan, melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/7/2022).
Siswo menyebut, pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi sejak 2021.
Kasus ini terbongkar ketika orangtua korban menemukan percakapan mesra antara pelaku dan korban. Ketika ditanyakan lebih dalam, korban akhirnya mengaku telah dicabuli pelaku sejak Desember 2021 hingga Januari 2022.
Baca juga: Pemkab Bogor akan Sembelih 17.450 Hewan Kurban, Semua Bebas PMK
Belakangan diketahui bahwa korban dengan pelaku berpacaran. Selama berpacaran itu, pelaku melakukan pencabulan dengan modus bujuk rayu atau memanfaatkan kerentanan korban yang masih di bawah umur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat pelaku tersebut dilakukan di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Adapun barang bukti yang turut diamankan yaitu satu potong kaus tangan pendek warna hitam, satu potong kardigan warna krem, satu potong celana dalam warna pink dan sejumlah bukti lainnya.
"Tersangka diamankan ke Polres Bogor untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Siswo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.