Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan Kabupaten Cianjur Ade Dadang Kusmayadi menyampaikan, hewan yang terpapar PMK tetap sah sebagai kurban dan masih layak dikonsumsi.
"Yakni, yang bergejala ringan, seperti lesu, tidak nafsu makan, demam dan gejala klinis lainnya," tuturnya, Sabtu.
Di samping itu, merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia No.3 Tahun 2022, hewan yang pernah terjangkit PMK dengan gejala klinis berat pun tetap sah sebagai kurban.
"Syaratnya sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang diperbolehkan kurban (10-13 Zulhijah)," terangnya.
Namun, jika hewan yang terkena PMK sembuh setelah lewat waktu berkurban, maka dinyatakan tidak sah.
"Jadi, sembelihan hewannya sebagai sedekah saja, bukan hewan kurban," jelasnya.
Baca selengkapnya: Hewan Kurban Terpapar PMK Tetap Sah, Ini Syaratnya
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi; Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor: Dheri Agriesta, David Oliver Purba, Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.