KOMPAS.com - Bocah perempuan berusia 14 tahun asal Karawang, Jawa Barat diculik oleh seorang pria tak diikenal pada Sabtu (9/7/2022).
Setelah tak pulang selama 12 jam, keluarga melakukan pencarian dan menemukan korban di salah satu tempat prostitusi di wilayah Rengasdengklok.
Belakangan pelaku diketahui berinisial S.
DJ (32), salah satu keluarga korban bercerita penculikan berawal saat korban yang tinggal di wilayah Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang hendak jajan di sebuah warung.
Lalu muncul pelaku S yang memaksa korban naik ke motor pelaku. Korban sempat menolak, namun pelaku tetap memaksa korban.
Baca juga: Bocah 13 Tahun di Karawang Diculik dan Dibawa ke Tempat Prostitusi, Korban Alami Kekerasan Seksual
Setelah 12 jam hilang, korban ditemukan di tempat prostitusi. Diduga korban juga dicabuli oleh pelaku penculikan.
Mengetahui hal tersebut, DJ pun langsung melaporkan kasus tersebut ke Posko Pengaduan Kekerasan Seksual DPD Parati NasDem Karawang.
Kasus itu pun kemudian dilaporkan ke Unit PPA Polres Karawang. Tak lama kemudian pelaku S pun diamankan.
"Mendengar itu saya langsung laporan kepada posko pengaduan NasDem. Dan kemudian langsung lapor kepada kepolisian dan pelaku sudah diamankan," kata DJ di Mapolres Karawang, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Bocah 14 Tahun di Maros Dikabarkan Diculik Telah Pulang ke Orangtuanya
Ketua DPD Nasdem Karawang, Dian Fahrud Jaman mengungkapkan, kasus kekerasan seksual yang ditangani posko pengaduan NasDem telah diserahkan kepada pihak Polres Karawang.
"Tadi kita juga sudah bertemu dengan Kapolres dan Kasat Reskrim," tutur Dian.
Pihaknya rencananya akan melakukan pendampingan psikologis kepada korban.
Sementara itu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang, Jawa Barat masih mendalami dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap kasus anak berumur 13 tahun yang diculik ke wilayah tempat prostitusi dan dicabuli.
"Kami masih mendalami hal itu, " kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy kepada Tribun Jabar, Kamis (14/7/2022).
Bastomy mengatakan, sejauh ini pelaku mengaku hanya berniat mencabuli korban.
Tersangka berinisial S tersebut sering menonton video porno. Kemudian secara acak memilih korban.
Tersangka yang melihat korban, kemudian membujuk korban yang masih berusia 13 tahun untuk ikut naik motor korban. Kemudian pelaku dibawa ke wilayah prostitusi di Rengasdengklok.
"Tersangka ini kemudian mengancam dan membujuk korban agar mau dicabuli olehnya, " katanya.
Tersangka diancam dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Farida Farhan | Editor : Reni Susanti), Tribun Jabar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.