BANDUNG, KOMPAS com - Polisi berhasil mengungkap penyalahgunaan elpiji bersubsidi di wilayah Subang. Dua orang berhasil ditangkap dalam pengungkapan ini.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman mengatakan, sindikat penyalahgunaan elpiji bersubsidi ini beroperasi setiap tengah malam hingga pagi untuk mengelabui patroli petugas.
Sindikat ini melibatkan sopir truk transporter yang membawa 20 ton elpiji bersubsidi ke salah satu lahan kosong.
Di lahan tersebut terdapat gubuk reyot yang dijadikan tempat penyimpanan genset dan tangki besar bekas yang dipesan pelaku dalam kondisi telah dimodifikasi.
Atas penyalahgunaan gas bersubsidi ini, negara dirugikan lebih dari Rp 8 miliar per bulan.
Baca juga: Terungkap Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Subang, Begini Cara Pelaku hindari Polisi
Polisi juga mengamankan truk tangki bulk Pertamina ukuran 20 ribu kilogram dengan nomor polisi B 1954 YWK dan satu kendaraan truk warna merah nopol B 9190 SBI yang di dalamnya terdapat 64 tabung elpiji.
Dalam operasinya, truk yang memuat 20 ton elpiji bersubsidi itu mengambil gas dari kilang Eretan Indramayu, Jawa Barat dan rencananya akan dibawa ke SPBE Linggarjati Majalengka.
Namun dalam perjalananya, truk tersebut malah di belokan ke lokasi pelaku untuk diambil sebagian gasnya oleh pelaku ke tangki modifikasi yang sudah disiapkan pelaku.
"Dari hasil interview kepada yang bersangkutan (pelaku), diketahui bahwa setiap kali masuk itu sekitar ada 3 ribu sampai 5 ribu kilogram yang diturunkan dari setiap tangki itu," ucap Arief di lokasi, Kamis (14/7/2023).
"Adapun mekanismenya dia buka kemudian dimasukkan (dengan alat). Di situ ada genset untuk menyedot kemudian ditransfer ke tabung yang hijau ini. Ini adalah tabung sementara penampungan untuk memindahkan dari tabung besar Pertamina ini ke dalam tabung penimbunan sementara," tambah Arief.
Dari tangki modifikasi, pelaku kemudian memasukan gas bersubsidi itu ke dalam tabung elpiji non subsidi berukuran 50 kilogram.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tabung 50 kilogram itu adalah nonsubsidi untuk industri kebanyakan, itu tabung nonsubsidi. Termasuk tangki ini adalah tangki full untuk subsidi, artinya sangat jelas terjadi penyimpangan," ucap Arief.
Setelah dimasukan ke dalam tabung elpiji 50 kg, pelaku kemudian meminta sopir untuk mengangkut puluhan tabung non subsidi berisi gas subsidi untuk dibawa ke wilayah Tangerang, Jakarta, hingga Cirebon.
Arief menyebut bahwa para pelaku ini merupakan sindikat penyalahgunaan gas bersubsidi.
Pasalnya, gas bersubsidi ini diambil dari tempat resmi di eretan Indramayu dengan tujuan Majalengka, akan tetapi dalam perjalanannya, sang sopir membelokkan truk pengangkut gas bersubsidi itu ke wilayah Subang.