GARUT, KOMPAS.com- Bupati Garut Rudy Gunawan menetapkan masa tanggap darurat bencana banjir dan longsor selama dua pekan, terhitung mulai 16 Juli 2022 hingga 29 Juli 2022.
Ketetapan tersebut, ditetapkan lewat Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 364/KEP.415-BPBD/2022.
Perbup tersebut, juga menetapkan wilayah yang terdampak bencana banjir dan longsor yang terjadi pada Jumat (15/07/2022) malam tersebut, menjadi 14 kecamatan dari hasil verifikasi data lanjutan yang dilakukan Pemkab Garut.
Baca juga: Kepala BPBD Jabar: 3 Jam Sebelum Banjir Garut Ada Peringatan BMKG
Sebanyak 14 kecamatan yang terdampak banjir dan longsor, diantaranya adalah Kecamatan Banjarwangi, Banyuresmi, Bayongbong, Cibatu, Cigedug, Cikajang, Cilawu, Garut Kota, Karangpawitan, Pasirwangi, Samarang, Singajaya, Tarogong Kaler dan Tarogong Kidul.
"Kita telah menetapkan masa tanggap darurat 14 hari, artinya kita ingin menyelesaikan masalah ini dengan cepat, tuntas dan berkeadilan," jelas Rudy Gunawan di Pendopo Garut, Minggu (17/07/2022).
Rudy menyampaikan, telah memerintahkan Sekretaris Daerah untuk memimpin terkait dengan pendataan dampak banjir dan longsor.
Di lapangan, pemerintah telah membuka dapur umum untuk memenuhi kebutuhan pengungsi.
Fasilitas pendidikan yang terkena banjir, menurut Rudy, telah mulai dibersihkan di bawah pimpinan Kepala Dinas Pendidikan Garut langsung dengan melibatkan berbagai pihak.
Selain itu, warga terdampak banjir yang kesulitan mendapat pasokan air bersih dari PDAM, akan ada layanan gratis dari PDAM Garut selama satu bulan, petugas PDAM pun terus melakukan berbagai upaya perbaikan jaringan PDAM yang rusak.