Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Siapkan Sanksi, Google, Whatsapp, Instagram Diberi Waktu sampai 20 Juli

Kompas.com - 18/07/2022, 14:06 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CIMAHI, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan bersih-bersih aplikasi dan situs asing yang kini populer digunakan masyarakat Indonesia.

Kominfo bakal memberikan sanksi jika pemilik situ dan aplikasi tersebut tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga batas waktu yang sudah ditentukan.

Kominfo memberi waktu kepada penyedia aplikasi seperti Whatsapp, Instagram, dan Google itu diberi waktu untuk mendaftar sebagai PSE paling lambat hingga 20 Juli 2022.

Baca juga: Ponselnya Diretas, Ayah Brigadir J Mengaku Takut Pakai WhatsApp Lagi

Meski demikian, Kominfo memastikan tidak akan langsung menutup aplikasi tersebut, secara bertahap Kominfo akan memberikan sanksi kepada perusahaan penyedia aplikasi.

Menteri Kominfo, Johnny G Plate mengatakan, jika aplikator tidak segera mendaftar sebagai PSE maka mereka akan dikenai sanksi administrasi.

"Sanksi administrasi itu ada tingkatannya, kami tidak menutup mata terhadap manfaat bagi masyarakat. Kami juga memperhatikan betul manfaat dan kenyamanan masyarakat," kata Johnny saat ditemui di Pusdikhub Cimahi, Senin (18/7/2022).

Johnny juga tidak memungkiri bahwa apliaksi yang saat ini tengah berkembang dan populer itu cukup memudahkan dan memiliki kebermanfaatan yang cukup untuk aktivitas masyarakat.

Baca juga: 4 Alasan WhatsApp, Google, Instagram, dan Netflix Wajib Daftar Kominfo

Namun, Johnny menegaskan hal itu jangan dijadikan alasan oleh e-commerce sebagai PSE Lingkup Privat untuk berbuat tidak sejalan dengan aturan.

Hasil monitoring Kominfo, tidak sedikit PSE Lingkup Privat yang hingga saat ini belum mendaftarkan diri alias ilegal. Sehingga Kominfo menyarankan agar mereka segera mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Pendaftaran melalui sistem OSS sangat mudah, kalau pun masih sulit ada desk Kominfo. Nanti kami bantu, misalnya didaftarkan secara manual dulu dan secara bertahap akan kami upload untuk pendaftaran OSS-nya," ujar Johnny.

Menurut Johnny, banyak PSE Lingkup Privat domestik, asing atau global, maupun penanaman modal dalam negeri yang belum melakukan pendaftaran.

Dengan kata lain, mereka bisa dinilai berbisnis di Indonesia secara ilegal atau tidak tertib administrasi.

"Jadi, kita enggak mau e-commerce kita ilegal karena ini (pendaftaran) bagian dari tertib administrasi dan ketaatan pada perundang-undangan. Kami akan terus membantu dan terus mendorong," paparnya.

Baca juga: Terungkapnya Jaringan Predator Seksual Anak di Yogyakarta, Para Pelaku Saling Berbagi Nomor Korban lewat Grup WhatsApp

Kebijakan ini menurutnya bisa mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam menjalankan aktivitas di media sosial.

"Jangan sampai media sosial kita diisi dengan hoaks, mal informasi, miss informasi, dan disinformasi. Apalagi saat sekarang ini, tensi politik dan sirkulasi demokrasi sudah dimulai dan KPU sedang bekerja," tutur Johnny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com