BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi kembali amankan tiga orang yang terlibat dalam penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah Subang.
Dengan diamankannya tiga orang ini, maka empat orang telah ditetapkan menjadi tersangka dan satu orang masih berstatus saksi.
"Hari ini kita sudah mengamankan dua orang lagi, sudah ditetapkan tersangka," ucap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Senin (18/7/2022).
Menurut Roland, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini berperan sebagai transportir atau sopir pengantar barang. Adapun pelaku diketahui berinisial DF dan AF.
"Perannya transportir," ucapnya.
Dikatakan, gas bersubsidi yang diambil dari kilang Eretan Indramayu, Jawa Barat yang rencananya dikirim ke SPBE Linggarjati Majalengka ini dibelokan oleh tersangka ke wilayah Subang, tempat dimana penyalahgunaan gas subsidi itu dilakukan.
"Jadi dari merekalah barang-barang atau elpiji tersebut didapatkan dan juga informasi dari merekalah kemudian truk atau yang seharusnya dikirim dari Indramayu ke Majalengka dibelokkan ke Subang," ucapnya.
Satu dari tiga orang yang diamankan ini masih dilakukan pemeriksaan dan masih berstatus saksi. "satu orang masih berstatus saksi," ucapnya.
Dijelaskan bahwa dengan pengungkapan gas bersubsidi ini, polisi berhasil menyelamatkan subsidi pemerintah dan menyelamatkan warga masyarakat sekitar mengingat lokasi penampungan ilegal itu tak mengikuti standar operasional prosedure semestinya.
Diberitakan sebelumnya, Satu kendaraan truk pengangkut gas elpiji subsidi diamankan Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar, Desa Tanjung, Patokbesi, Kabupaten Subang, Kamis (14/7/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.