Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 4 Pelaku Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Subang Sebagai Tersangka

Kompas.com - 18/07/2022, 16:46 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi kembali amankan tiga orang yang terlibat dalam penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah Subang.

Dengan diamankannya tiga orang ini, maka empat orang telah ditetapkan menjadi tersangka dan satu orang masih berstatus saksi.

"Hari ini kita sudah mengamankan dua orang lagi, sudah ditetapkan tersangka," ucap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Terbongkarnya Sindikat Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Subang, Tersangka Lakukan Trik Curang hingga Rugikan Negara Lebih dari Rp 8 M

Menurut Roland, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini berperan sebagai transportir atau sopir pengantar barang. Adapun pelaku diketahui berinisial DF dan AF.

"Perannya transportir," ucapnya.

Dikatakan, gas bersubsidi yang diambil dari kilang Eretan Indramayu, Jawa Barat yang rencananya dikirim ke SPBE Linggarjati Majalengka ini dibelokan oleh tersangka ke wilayah Subang, tempat dimana penyalahgunaan gas subsidi itu dilakukan.

"Jadi dari merekalah barang-barang atau elpiji tersebut didapatkan dan juga informasi dari merekalah kemudian truk atau yang seharusnya dikirim dari Indramayu ke Majalengka dibelokkan ke Subang," ucapnya.

Satu dari tiga orang yang diamankan ini masih dilakukan pemeriksaan dan masih berstatus saksi. "satu orang masih berstatus saksi," ucapnya.

Dijelaskan bahwa dengan pengungkapan gas bersubsidi ini, polisi berhasil menyelamatkan subsidi pemerintah dan menyelamatkan warga masyarakat sekitar mengingat lokasi penampungan ilegal itu tak mengikuti standar operasional prosedure semestinya.

Diberitakan sebelumnya, Satu kendaraan truk pengangkut gas elpiji subsidi diamankan Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar, Desa Tanjung, Patokbesi, Kabupaten Subang, Kamis (14/7/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Sindikat penyalahguna gas bersubsidi ini beroperasi setiap tengah malam hingga pagi untuk mengelabui patroli petugas.

Sindikat yang melibatkan sopir truk transporter salah satu perusahaan rekanan atau vendor yang digunakan Pt Pertamina ini membawa 20 ton gas bersubsidi yang diambil dari kilang Eretan Indramayu, Jawa Barat.

Rencananya puluhan tos gas bersubsidi ini akan dibawa SPBE Linggarjati Majalengka. Namun saat dalam perjalanan, truk tersebut malah dibelokan sang sopir ke sebuah lahan sewa bekas penggilingan padi di samping jalur pantura Payokbeusi Subang.

Di lokasi itu, para pelaku mengambil sebagian gas bersubsidi dalam tangki truk untuk dipindahkan ke dalam tangki bekas yang dimodifikasi di lahan tersebut.

Baca juga: Kasus Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Subang, Polisi Tangkap Mandor Kedua

Dari tangki tempat penyimpanan sementara ini, gas kemudian dimasukan kedalam puluhan tabung gas non subsisdi 50 kg, untuk kemudian di distribusikan ke Tangerang, Jakarta, hingga Cirebon.

Dengan adanya pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan keungan negara sebesar 11 mikiar perbulan.

Pelaku mengaku telah mengaku telah melakukan aksi ilegal ini selama 3 bulan namun baru beroperasi selama 2 bulan. Akibat tindakan tersebut, sindikat penyalahguna gas bersubsidi ini telah merugikan negara sebanyak Rp 8 miliar per bulannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Bandung
7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

Bandung
6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

Bandung
Uji Coba 'Contraflow' Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Uji Coba "Contraflow" Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Bandung
Skema Ganjil Genap, 'One Way' dan 'Contraflow' Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Skema Ganjil Genap, "One Way" dan "Contraflow" Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Bandung
Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com