SUKABUMI, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial MPA (22) diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota di wilayah Kecamatan Citamiang, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (15/7/2022).
Warga Kecamatan Citamiang itu diduga merupakan pelaku penculikan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun. Peristiwanya terjadi pada Jumat (1/7/2022).
Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin mengungkapkan setelah 14 hari buron, tersangka MPA berhasil ditangkap Sat Reskrim di wilayah Kecamatan Citamiang. Pelaku ternyata residivis pencabulan.
Baca juga: Sidang Perdana Pencabulan Santri, Kuasa Hukum Berdebat dengan Jaksa soal BAP dan Sidang Offline
"Tersangka merupakan residivis kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur pada 2016," ungkap Zainal dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com Senin (18/7/2022).
Zainal menjelaskan, selain menculik dan mencabuli korban, MPA juga mencuri telepon genggam korban.
Kejadian ini berawal dari laporan keluarga ke Polres Sukabumi Kota.
Modus operandi tersangka MPA, awalnya pelaku yang mengendarai sepeda motor memanggil korban dengan berpura-pura meminta tolong untuk diantarkan ke madrasah atau sekolah.
Saat itu korban yang sedang bersama dua temannya tengah pulang membeli makanan berpapasan dengan tersangka MPA di wilayah Kecamatan Gunung Puyuh pada Jumat, 1 Juli 2022.
Tersangka MPA ternyata tidak membawa korban ke madrasah yang awalnya ditanyakan. Namun korban dibonceng tersangka ke Taman Sugema di wilayah Kecamatan Citamiang.
"Di tempat kejadian ini, tersangka MPA langsung memaksa korban dan mencabulinya," jelas dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.