Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak di Sukabumi Ditangkap, Ternyata Seorang Residivis

Kompas.com - 18/07/2022, 20:25 WIB
Budiyanto ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial MPA (22) diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota di wilayah Kecamatan Citamiang, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (15/7/2022).

Warga Kecamatan Citamiang itu diduga merupakan pelaku penculikan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun. Peristiwanya terjadi pada Jumat (1/7/2022).

Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin mengungkapkan setelah 14 hari buron, tersangka MPA berhasil ditangkap Sat Reskrim di wilayah Kecamatan Citamiang. Pelaku ternyata residivis pencabulan.

Baca juga: Sidang Perdana Pencabulan Santri, Kuasa Hukum Berdebat dengan Jaksa soal BAP dan Sidang Offline

"Tersangka merupakan residivis kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur pada 2016," ungkap Zainal dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com Senin (18/7/2022).

Zainal menjelaskan, selain menculik dan mencabuli korban, MPA juga mencuri telepon genggam korban.

Kronologi kejadian

Kejadian ini berawal dari laporan keluarga ke Polres Sukabumi Kota.

Modus operandi tersangka MPA, awalnya pelaku yang mengendarai sepeda motor memanggil korban dengan berpura-pura meminta tolong untuk diantarkan ke madrasah atau sekolah.

Saat itu korban yang sedang bersama dua temannya tengah pulang membeli makanan berpapasan dengan tersangka MPA di wilayah Kecamatan Gunung Puyuh pada Jumat, 1 Juli 2022.

Tersangka MPA ternyata tidak membawa korban ke madrasah yang awalnya ditanyakan. Namun korban dibonceng tersangka ke Taman Sugema di wilayah Kecamatan Citamiang.

"Di tempat kejadian ini, tersangka MPA langsung memaksa korban dan mencabulinya," jelas dia.

Setelah itu, lanjut Zainal, tersangka MPA langsung menendang ke arah bagian perut korban sebanyak satu kali. Tersangka MPA juga mengambil handphone milik korban.

"Korban ditinggalkan tersangka MPA di tempat kejadian," ujar dia.

Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti, di antaranya 1 buah dusbook handphone merk samsung galaxy A6, 1 unit handphone merk samsung galaxy A6, 1 unit roda dua merk honda vario 125 warna hitam merah bernopol F 6428 OC, 1 potong kaos berwarna merah, dan 1 potong celana bermotif loreng cokelat

"Korban sudah visum et repertum di rumah sakit. Hasilnya sudah ada," kata Zainal.

Atas perbuatannya, Zainal mengatakan tersangka MPA dijerat pasal berlapis.

Baca juga: Polres Tabanan Hentikan Kasus Rekayasa Penculikan dan KDRT, Menantu dan Mertua Dibebaskan

Pasal 76f jouncto pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (tindak pidana membawa lari anak di bawah umur ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun.

Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke2 atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang (tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara).

Dan pasal 365 ayat 1 KUHP (tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman maksimal 9 tahun penjara).

"Saat ini tersangka MPA sudah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim," kata Zainal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bandung
Puluhan Senjata Api dan Ribuan Peluru Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Puluhan Senjata Api dan Ribuan Peluru Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Polisi Waspadai Pelambatan Arus Mudik di Tol Japek hingga Pajagan

Polisi Waspadai Pelambatan Arus Mudik di Tol Japek hingga Pajagan

Bandung
Arus Mudik, DBMPR Jabar Kebut Perbaikan 630 Lubang di Jalan Provinsi

Arus Mudik, DBMPR Jabar Kebut Perbaikan 630 Lubang di Jalan Provinsi

Bandung
Bupati Karawang Sidak SPBU, Imbas Kecurangan di Km 42 Tol Japek

Bupati Karawang Sidak SPBU, Imbas Kecurangan di Km 42 Tol Japek

Bandung
BMKG Memodifikasi Cuaca demi Pencarian Korban Longsor di Bandung Barat

BMKG Memodifikasi Cuaca demi Pencarian Korban Longsor di Bandung Barat

Bandung
BNPB Janji Bangun Ulang 30 Rumah Terdampak Longsor di Bandung Barat

BNPB Janji Bangun Ulang 30 Rumah Terdampak Longsor di Bandung Barat

Bandung
Jalur Mudik Cileunyi dan Nagreg Aman, Cuma 'Diganggu' PKL

Jalur Mudik Cileunyi dan Nagreg Aman, Cuma "Diganggu" PKL

Bandung
5 Anggota Ormas Pengeroyok Satpam Kantor 'Leasing' Tasikmalaya Jadi Tersangka

5 Anggota Ormas Pengeroyok Satpam Kantor "Leasing" Tasikmalaya Jadi Tersangka

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com