BANDUNG, KOMPAS.com - Komplotan pencuri spesialis gudang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Polisi menangkap tujuh pelaku terkait kasus pencurian itu, mereka terdiri dari pelaku dan penadah. Mereka adalah, DM, TN, SR, YS, DS, MM, dan Y.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, polisi mendapat laporan pencurian di sebuah gudang CV G, Jalan Terusan Kopo, Kelurahan Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Bandung, 6 Juli 2022.
Pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelum beraksi, para pelaku memakirkan mobil Mitsubishi Volt hitam dengan nomor polisi D 8925 FD di samping gudang milik CV G.
Pelaku TN, MM, DS, YS, dan SR, naik ke lantai dua melalui tangga toren. Mereka membuka dinding seng dan memindahkan kain wooven madinah dari lantai satu ke lantai dua.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 23 Juli 2022: Berawan hingga Hujan Ringan
Kain-kain itu disimpan di dekat dinding seng yang rusak untuk dipidanhkan kemudian.
Sementara pelaku lain, MS dan Y, menunggu di bawah untuk memantau kondisi. Setelah merasa aman, para pelaku mengeluarkan kain wooven yang tersimpan di lantai dua untuk dimuat ke mobil boks.
"Setelah box terisi 159 roll, TN dan MS keluar kawasan gudang dan menjualnya kepada MA di daerah Karasak, Moh Toha, Kota Bandung, seharga Rp 93.412.000," ucap Ibrahim di Mapolda Jabar, Sabtu (23/7)2022).
Mendapatkan laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap para pelaku serta penadahnya. Adapun satu orang berinisial Y masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.