BANDUNG, KOMPAS.com -Polisi menemukan adanya aksi perundungan dalam kasus bocah SD yang meninggal di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dengan begitu, saat ini status kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Bocah SD di Tasikmalaya Meninggal Usai Dipaksa Teman-temannya Setubuhi Kucing Sambil Direkam
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, keputusan ini diambil atas dasar gelar perkara yang dilakukan kepolisian.
Baca juga: Sebut Perundungan Bocah SD di Tasikmalaya Candaan, Wagub Jabar Minta Maaf
"Untuk Tasikmalaya, sekarang kasusnya sudah naik dalam penyidikan. Nah, penyidikan ini didasari oleh gelar perkara yang dilaksanakan di mana di dalamnya ditemukan adanya kondisi bully," ucap Ibrahim saat ditemui di Mapolda Jabar, Senin (25/7/2022).
Adapun terduga pelaku terkait kasus perundungan ini ada tiga orang yang juga merupakan anak-anak.
Untuk proses hukum dan mekanisme peradilannya, Polda Jabar telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat dan Badan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jabar.
"Untuk prosesnya sendiri, kita akan gunakan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait pasal yang diterapkan. Kemudian, terkait dengan perlakuan kepada terduga karena juga masih anak-anak, maka kita akan gunakan sistem peradilan anak, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 sehingga nanti proses dan mekanismenya akan ada perlakukan tertentu," ujar Ibrahim.
Meski begitu, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak berinisial F (11), yang masih duduk di kelas V SD (11) di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, meninggal dunia usai mengalami depresi dan sakit diduga akibat dirundung teman-teman sebayanya.
F dipaksa untuk bersetubuh dengan kucing, sambil direkam menggunakan ponsel beberapa waktu lalu.
Lantaran rekaman video itu tersebar korban menjadi depresi, hingga tidak mau makan dan minum sampai kemudian dia meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit pada Minggu (18/7/2022).
KPAID kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.