Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beraksi Selama Juli, Pencuri 4 Pikap di Kabupaten Bandung Ditangkap

Kompas.com - 25/07/2022, 16:38 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Pacet dan Polisi Resort Kota (Polresta) Bandung menangkap empat orang yang mencuri empat pikap selama bulan Juli ini.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, komplotan pencuri ini beraksi pada tanggal 2 Juli, 14 Juli, 10 Juli, dan terakhir 20 Juli.

Ada satu mobil pikap yang dicuri dari dalam garasi, dan tiga pikap lainnya dicuri saat parkir di pinggir jalan.

"Tiga (pikap) di antaranya diparkir di pinggir jalan. Sementara yang (pikap_ satunya di dalam garasi namun garasi tersebut dalam keadaan tidak terkunci," jelas Kusworo di Polsek Pacet, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Diduga Sopir Mengantuk, Rush Tabrakan Adu Banteng dengan Pikap di Agam, 2 Orang Tewas

Polisi mengamankan empat tersangka, yakni JS (26), DN (37), DH (45), dan ES (39). Keempatnya, kata Kusworo merupakan warga Kabupaten Cianjur.

"Namun satu diantaranya pernah tinggal di Kabupaten bandung," ungkap Kusworo.

Dia menjelaskan, penangkapan pencuri pikap ini berawal dari laporan warga pada 20 Juli 2022. Setelah mendapat laporan pencurian pikap di Kabupaten Bandung, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi para pelaku.

Keempat pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan ada 4 kendaraan pikap, dan juga ada kendaraan brio yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan," terangnya.

Salah satu tersangka, lanjutnya, terpaksa harus terkena timah panas polisi lantaran melawan saat diamankan petugas.

Selain itu, salah seorang pelaku merupakan residivis yang telah masuk penjara sebanyak tiga kali.

"Kemudian yang dua diantaranya juga sudah pernah sekali tertangkap. Pada saat ditangkap melakukan perlawanan yang dianggap membahayakan masyarakat dan petugas, maka dilakukan penindakan ancaman kejahatan seketika dengan dilakukan tembakan ke arah kaki yang melumpuhkan," ungkapnya.

Kusworo menyebut, alasan para tersangka mencuri mobil pikap karena dipergunakan untuk kejahatan lainnya.

"Karena memang ada wadah dan kemudahan untuk melakukan transaksi jual beli dengan penadahnya," terang dia.

Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHAP serta Pasal 480 KUHAP, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Dihajar Massa, Pencuri Motor di Malang Babak Belur

"Namun nantinya kita akan lampirkan bahwa yang bersangkutan merupakan residivis yang bisa menambah penguatan putusan hakim sehingga bisa menambah masa hukuman pelaku," tutur dia

Kapolresta Bandung meminta masyarakat agar waspada dalam mengamankan kendaraan pribadinya.

"Agar sekiranya menjaga barang-barang yang kita punya, baik kendaraan roda dua ataupun kendaraan roda empat. Sebaiknya jangan diparkir di pinggir jalan, kalau harus di pinggir jalan kami mengimbau untuk dilakukan pemasangan kunci ganda. Sehingga menyulutkan pelaku untuk melancarkan aksinya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Bandung
Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Bandung
Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Bandung
Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bandung
Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Bandung
Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Bandung
Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bandung
BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024

BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024

Bandung
Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

Bandung
4 Bulan di 2024, Pasien DBD Kabupaten Kuningan Naik Lebihi Tahun 2023

4 Bulan di 2024, Pasien DBD Kabupaten Kuningan Naik Lebihi Tahun 2023

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com