Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Tersangka Sindikat Penggelapan Elpiji, dari Pemodal hingga Oknum Pegawai SPBE

Kompas.com - 25/07/2022, 20:03 WIB
Agie Permadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Polisi kembali menangkap sejumlah orang yang terlibat dalam penyalahgunaan gas bersubsidi di Subang, Jawa Barat.

Secara keseluruhan, sudah 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, dari pengembangan dua pelaku yang ditangkap kepolisian di lokasi tanah sewa tempat pemindahan gas bersubsidi ke tabung gas 50 kilogram nonsubsidi, kini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menetapkan tersangka lainnya.

"Pengembangan dari dua tersangka sekarang jadi 11 orang. Jadi ada penambahan sembilan orang," ucap Ibrahim di Mapolda Jabar, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Dari Sampah Jadi Energi, Ratusan Warga di Balikpapan Kini Puas Memasak Tanpa Elpiji

Dari para tersangka ini, terdapat karyawan dari perusahaan rekanan atau vendor yang digunakan PT Pertamina.

"Ini bukan hanya pelaku yang menggelapkan Elpiji ada juga kaitan dengan perusahaan dengan pengangkutan dan perusahaan karyawan dari perusahaan penerima subsidi ini," ucap Ibrahim.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arif Rachman mengatakan penggelapan gas bersubsidi ini dilakukan secara berjenjang dan sindikasi.

Pengungkapan penggelapan gas bersubsidi ini berdasarkan perintah Kapolri dan Kapolda Jabar, dalam pengamanan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi.

Atas dasar perintah itu, tim khusus pun dibentuk guna melakukan pengawasan dan monitoring gas bersubsidi terutama di jalur distribusinya.

Baca juga: 2 Sopir Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Subang Bekerja di Perusahaan Vendor Pertamina

Sejumlah informasi yang dihimpun dari masyarakat yang menyebutkan, ada dugaan aktivitas ilegal di salah satu lahan di sekitar Patokbeusi, Desa Tanjung, Kabupaten Subang.

"Berdasarkan keterangan masyarakat melaporkan ke Polres Subang sering keluar masuk tangki besar dan bau gas menyengat," ucap Arif.

 

Berbekal informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan, dan akhirnya melakukan penggerebekan pada 14 Juli 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.

Sebanyak dua pelaku diamankan dalam penangkapan ini, yakni seorang sopir dan pengawasnya.

"Perkembangannya ada dua orang lagi dari sopir dan distributornya yaitu PT ER ini diamankan. Dari empat orang ini bahwa ini adalah sindikasi yang melibatkan berbagai orang dan kelompok ini, total 11 orang," ucap Arif.

Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Pelaku Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Subang Sebagai Tersangka

Dari 11 tersangka ini, polisi membaginya menjadi tiga klaster, yakni pemodal atau pemilik uang, penyedia elpiji yang merupakan oknum dari transportir dan SPBE, serta pelaksana lapangan.

"Dari ketiga klaster ini ada 11 orang dan disampaikan di awal ini bahwa banyak sekali kerugian negara atas kelompok ini," ucap Arif.

Modus yang dilakukan pelaku yakni memindahkan gas subsidi dari tangki yang dibawa transpoting ke tangki bekas yang dimodifikasi yang disimpan di satu lahan di wilayah Patokbeusi, Subang.

Tangki tersebut merupakan penyimpanan sementara gas subsidi, untuk kemudian gas tersebut dimasukan kedalam tabung elpiji 50 kg non subsidi.

Barang bukti yang disita petugas yakni 3 tangki transportir kapasitas 20 ton dan 15 ton, tangki kecil yang dibangun sindikat pelaku tanpa memperhatikan standar pengamanan Pertamina.

Baca juga: Terbongkarnya Sindikat Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Subang, Tersangka Lakukan Trik Curang hingga Rugikan Negara Lebih dari Rp 8 M

Diberitakan sebelumnya, Satu kendaraan truk pengangkut gas elpiji subsidi diamankan Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar, Desa Tanjung, Patokbesi, Kabupaten Subang, Kamis (14/7/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Sindikat penyalahguna gas bersubsidi ini beroperasi setiap tengah malam hingga pagi untuk mengelabui patroli petugas.

Sindikat yang melibatkan sopir truk transporter salah satu perusahaan rekanan atau vendor yang digunakan Pt Pertamina ini membawa 20 ton gas bersubsidi yang diambil dari kilang Eretan Indramayu, Jawa Barat.

 

Rencananya puluhan ton gas bersubsidi ini akan dibawa SPBE Linggarjati Majalengka.

Namun saat dalam perjalanan, truk tersebut malah dibelokan sang sopir ke sebuah lahan sewa bekas penggilingan padi di samping jalur pantura Payokbeusi Subang.

Di lokasi itu, para pelaku mengambil sebagian gas bersubsidi dalam tangki truk untuk dipindahkan ke dalam tangki bekas yang dimodifikasi di lahan tersebut.

Dari tangki tempat penyimpanan sementara ini, gas kemudian dimasukan kedalam puluhan tabung gas non subsisdi 50 kilogram, untuk kemudian di distribusikan ke Tanggerang, Jakarta hingga Cirebon.

Baca juga: Kesal Dirreskrimsus Polda Jabar ke Pengoplos Elpiji: Satu Kampung Bisa Jadi Korban

Dengan adanya pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan keungan negara sebesar 11 mikiar per bulan.

Pelaku sendiri telah mengaku telah melakukan aksi ilegal ini selama tiga bulan tapi baru beroperasi selama dua bulan.

Akibat tindakan tersebut, sindikat penyalahguna gas bersubsidi ini telah merugikan negara hingga Rp 8 miliar per bulannya.

Dari kegiatan ilegal ini, polisi juga mengamankan MH dan TA yang berperan sebagai pengawas kegiatan ilegal di salah satu lahan sewa di Subang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bandung
Puluhan Senjata Api dan Ribuan Peluru Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Puluhan Senjata Api dan Ribuan Peluru Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Polisi Waspadai Pelambatan Arus Mudik di Tol Japek hingga Pajagan

Polisi Waspadai Pelambatan Arus Mudik di Tol Japek hingga Pajagan

Bandung
Arus Mudik, DBMPR Jabar Kebut Perbaikan 630 Lubang di Jalan Provinsi

Arus Mudik, DBMPR Jabar Kebut Perbaikan 630 Lubang di Jalan Provinsi

Bandung
Bupati Karawang Sidak SPBU, Imbas Kecurangan di Km 42 Tol Japek

Bupati Karawang Sidak SPBU, Imbas Kecurangan di Km 42 Tol Japek

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com