Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Penampungan 46 PMI Ilegal ke Arab Saudi Ternyata Izinnya Sudah Dicabut

Kompas.com - 26/07/2022, 09:46 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG,KOMPAS.com - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bandung menemukan 46 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di sebuah rumah penampungan di Karawang.

Rencananya mereka akan diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Pengungkapan kasus pengiriman ilegal CPMI ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penampungan ilegal yang diduga dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang ternyata izin operasionalnya telah dicabut Kementerian Ketenagakerjaan pada 25 September 2019.

Baca juga: Polres Karawang Periksa 5 Saksi Kasus 46 Calon PMI Ilegal ke Arab Saudi

Atas dasar informasi itu, petugas kemudian melakukan pengecekan ke salah satu penampungan pada 24 Juli 2022 pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Namun petugas tak menemukan ada aktivitas di penampungan yang dalam kondisi pintu masuk digembok dari dalam itu.

Tim gabungan kemudian melakukan pengecekan di sebuah rumah yang juga menjadi penampungan yang beralamat di Dusun Mekar Sari, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Dalam pengecekan itu, sepasang suami istri yang merupakan penanggung jawab berinisial AR (41) dan MM (43), serta 46 orang korban CPMI berhasil diamankan.

Adapun ke 46 korban CPMI ini terdiri dari 10 orang Jawa Barat, 26 orang dari NTB, 7 orang dari Kalimantan Selatan, 2 orang Sumatra Selatan, dan satu orang Banten.

"Para korban CPMI tersebut akan diberangkatkan ke negara Arab Saudi sebagai ART (asisten rumah tangga), CPMI sebagai besar sudah dilakukan Medical Cek Up, pembuatan Paspor, dan Visa kerja, masih menunggu jadwal keberangkatan. Untuk CPMI yang lolos Medical Check Up sudah diberikan uang fee sebesar kurang lebih Rp 1.500.000 sampai Rp 6.000.000 per orang," kata Kepala BP3MI Bandung Kombes Erwin Rachmat, dalam keterangannya, Selasa (25/7/2022).

Berdasarkan keterangan para saksi, semua proses pemberangkatan dan kelengkapan berkas diduga diurus oleh S dan R sebagai pemilik P3MI yang sudah dicabut.

"Pembuatan paspor dilakukan di Jakarta. Dari 46 orang CPMI ada 5 sudah diproses lengkap dan siap berangkat pada tanggal 24 Juli 2022, rencana minggu malam akan dibawa ke Jakarta dan di berangkatkan," ujarnya.

Baca juga: 17 PMI Ilegal Asal Lombok Tengah Korban Kapal Tenggelam di Batam Dipulangkan

Pihaknya memastikan bahwa pemberangkatan CPMI tersebut Ilegal karena mekanisme pemberangkatan ini secara prosedur tak melalui tahapan pengurusan ID, pelatihan kompetensi, OPP (orientasi pra pemberangkatan), E- KTKLN dan lainnya sesuai undang-undang.

"Namun setelah dilakukan pendataan, CPMI tidak melalui tahapan tersebut," ucapnya.

Pada tanggal 24 Juli 2022, 3 orang CPMI telah melaporkannya ke Polres Karawang, dua orang penanggung jawab dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan penyidikan.

"Saya berharap kasus ini dapat dituntaskan sampai ke pengadilan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bandung
Puluhan Senjata Api dan Ribuan Peluru Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Puluhan Senjata Api dan Ribuan Peluru Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Polisi Waspadai Pelambatan Arus Mudik di Tol Japek hingga Pajagan

Polisi Waspadai Pelambatan Arus Mudik di Tol Japek hingga Pajagan

Bandung
Arus Mudik, DBMPR Jabar Kebut Perbaikan 630 Lubang di Jalan Provinsi

Arus Mudik, DBMPR Jabar Kebut Perbaikan 630 Lubang di Jalan Provinsi

Bandung
Bupati Karawang Sidak SPBU, Imbas Kecurangan di Km 42 Tol Japek

Bupati Karawang Sidak SPBU, Imbas Kecurangan di Km 42 Tol Japek

Bandung
BMKG Memodifikasi Cuaca demi Pencarian Korban Longsor di Bandung Barat

BMKG Memodifikasi Cuaca demi Pencarian Korban Longsor di Bandung Barat

Bandung
BNPB Janji Bangun Ulang 30 Rumah Terdampak Longsor di Bandung Barat

BNPB Janji Bangun Ulang 30 Rumah Terdampak Longsor di Bandung Barat

Bandung
Jalur Mudik Cileunyi dan Nagreg Aman, Cuma 'Diganggu' PKL

Jalur Mudik Cileunyi dan Nagreg Aman, Cuma "Diganggu" PKL

Bandung
5 Anggota Ormas Pengeroyok Satpam Kantor 'Leasing' Tasikmalaya Jadi Tersangka

5 Anggota Ormas Pengeroyok Satpam Kantor "Leasing" Tasikmalaya Jadi Tersangka

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com