BANDUNG, KOMPAS.com- Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perundungan seorang bocah oleh teman sebayanya di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ketiga tersangka ini masih berusia anak-anak.
"Sudah ditetapkan tersangka, tiga orang anak dalam video itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo dihubungi, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: UPDATE Kasus Bocah SD Meninggal Usai Dipaksa Setubuhi Kucing, Resmi Dilaporkan Polisi
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan Kepolisian Resor Tasikmalaya dan Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar.
Untuk proses hukum dan mekanisme peradilannya, Polda Jabar telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat dan Badan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jabar.
"Untuk prosesnya sendiri, kita akan gunakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak terkait pasal yang diterapkan. Kemudian, terkait dengan perlakuan kepada terduga karena juga masih anak-anak maka kita akan gunakan sistem peradilan anak, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 sehingga nanti proses dan mekanismenya akan ada perlakukan tertentu," terang Ibrahim.
Ibrahim juga menyatakan, ketiga tersangka dalam kasus ini tidak ditahan.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak yang masih duduk di kelas V SD (11) di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, meninggal dunia usai mengalami depresi dan sakit diduga akibat dirisak teman-teman sebayanya.
Baca juga: KPAID Laporkan Kasus Bocah SD di Tasikmalaya Meninggal Usai Dipaksa Teman-temannya Setubuhi Kucing
Anak itu dipaksa untuk bersetubuh dengan kucing, sambil direkam menggunakan ponsel beberapa waktu lalu.
Lantaran rekaman video itu tersebar korban menjadi depresi, hingga tidak mau makan dan minum sampai kemudian dia meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit pada Minggu (18/7/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.