BANDUNG, KOMPAS.com - Tiga tersangka kasus perundungan bocah SD di Tasikmalaya hingga membuat korban meninggal sudah ditentukan. Mereka dikembalikan ke orangtuanya masing-masing.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak dan upaya diversi dalam menangani kasus perundungan ini.
Menurut UU Nomor 11 Tahun 2012, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Anak Jadi Tersangka Kasus Perundungan Bocah SD di Tasikmalaya
Upaya diversi juga merupakan hasil koordinasi antara penyidik Polres Tasikmalaya, PPA Polda Jabar, KPAID Tasikmalaya, dan Bapas.
Atas dasar itulah, sambung dia, ketiga anak yang ditetapkan tersangka itu tidak ditahan dan dikembalikan ke orangtuanya.
"Jadi, mekanisme diversi itulah yang dicari langkahnya yang tepat. Sesuai hasil yang dilakukan oleh tim bersama Bapas itu dimungkinkan dikembalikan kepada lingkungannya dengan berbagai pertimbangan," ujar Ibrahim Tompo dikutip dari Tribun Jabar, Selasa (26/7/2022).
Meskipun dikembalikan ke orangtuanya, ketiga tersangka masih dalam pengawasan tim termasuk Bapas.
Baca juga: Komnas PA Pastikan Proses Hukum Pelaku Perundungan Bocah SD di Tasikmalaya Berjalan
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam insiden perundungan atau bully di Tasikmalaya.
"Jadi, sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang anak yang ada dalam video itu," ujar Ibrahim Tompo.
Ibrahim mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.