CIREBON, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Jawa Barat memeriksa 250 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi uang pajak 73 desa di Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2019.
Ke-250 orang tersebut terdiri dari tim pendamping desa, perangkat desa, dan beberapa pihak lain. Mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi yang dilakukan bertahap.
Kejaksaan Cirebon telah menaikan status terhadap kasus dugaan korupsi ini menjadi penyidikan pada 19 Juli 2022. Sementara, proses penyelidikan sudah berlangsung sejak awal laporan ini masuk di awal tahun 2022.
Baca juga: 4 Tersangka Korupsi Dana Peremajaan Sawit Rp 150 Miliar Ajukan Praperadilan
Kepala Kejaksaan Negeri, Hutamrin menjelaskan, kasus ini berpotensi merugikan uang negara sekitar Rp 2,8 miliar. Jumlah ini hanya merupakan hitungan sementara. Diprediksi, jumlah bisa bertambah.
“Dari 73 desa itu, baru dapat diketemukan indikasi awal, atau perhitungan awal kerugian negara sebanyak Rp 2,8 miliar. Ini baru awal,” kata Hutamrin kepada Kompas.com saat gelar perkara.
Hutamrin menggambarkan, kronologi atau modus kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pajak desa. Para perangkat desa di 73 desa ini tidak melakukan pembayaran pajak oleh dirinya sendiri.
Baca juga: Pelukan Erat Adik Brigadir J pada Sang Ibu Jelang Otopsi Ulang: Tuhan, Tolong Kami...
Mereka membayar pajak melalui tim pendamping desa. Tim pendamping desa meng-iming-imingi cashback atau bagi untung kepada perangkat desa apabila bayar pajak melalui tim pendamping desa.
“Semisal, ada desa harus bayar pajak Rp 7 juta. Nah, tim pendamping desa menawarkan ke perangkat desa melalui tim pendamping bayarnya, karena ada cashback 10 persen. Pegawai desa tadi menitipkan uang Rp 7 juta, namun tim pendamping desa mengubah e-billing secara manual menjadi Rp 5.000,” jelas Hutamrin.
Setelah mendapatkan resi dari pihak pajak, tim pendamping mengubah kembali ke resi secara manual ke jumlah awal yang dititpkan senilai Rp 7 juta, lalu menyerahkan kepada perangkat desa tadi.
Tim pendamping desa kemudian memberikan cashback 10 persen dari total nilai pajak tadi.
Baca juga: 9 Warga Jadi Korban, Wali Kota Serang Evaluasi Odong-odong
Modus itu terjadi di 73 desa dengan nilai yang bervariasi bergantung dengan nilai pajak masing-masing.
Terbongkarnya kasus ini karena pajak memiliki data pembayaran. Dari data itu, tim Penyidik Kejaksaan memulai proses pemeriksaan hingga saat ini.
Hutamrin menyebut, ada sebanyak 250 orang yang sudah diperiksa. Mereka terdiri dari tim pendamping desa, perangkat desa, dan beberapa pihak lainnya yang diduga terlibat.
Petugas, sambung dia, masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kasus ini. Petugas masih belum menetapkan tersangka.
Dalam waktu singkat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon akan mengumumkan para tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.