Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahar bin Smith: Saya Tak Menyesal Dituntut 5 Tahun Penjara, Dihukum Mati Saya Ikhlas

Kompas.com - 28/07/2022, 19:45 WIB
Agie Permadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG,KOMPAS.com - Bahar Bin Smith merespons tuntutan lima tahun penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam kasus penyebaran berita bohong saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022).

Dengan nada tinggi, Bahar mengingatkan jaksa tentang pengadilan akhirat.

Baca juga: Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara, Dinilai Bersalah Sebarkan Berita Bohong Saat Ceramah

"Anda mendakwa saya, menuntut saya kelak di akhirat Anda akan didakwa. Anda akan dituntut oleh Allah SWT. Pertanyaan saya dengan lisan mana akan menjawab pertanyaan Allah SWT. Allah SWT hakim yang agung," ucap Bahar saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Bahar Bin Smith, Fadli Zon Cerita soal Kondisi Mayat Laskar FPI Korban Peristiwa Km 50

Pernyataan Bahar ini sontak direspons pendukungnya yang hadir dengan meneriakan kalimat takbir "Allahuakbar".

Riuh pengunjung sempat terdengar usai pernyataan Bahar.

Hingga akhirnya Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani dengan nada tinggi mengingatkan pengunjung untuk menghormati persidangan.

Usai persidangan, Bahar menenangkan pendukungnya dan meminta agar mereka tidak berkecil hati.

Bahar menyebut dirinya tidak bersalah dan tak menyesal meski telah dituntut lima tahun pidana penjara.

"Saya tidak bersalah. Saya tidak menyesal dituntut lima tahun, dihukum mati saya ikhlas, ridho," katanya.

Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar menduga ada intervensi atas tuntutan lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada Bahar.

Ia menilai tuntutan terlalu berat dan tak sesuai dengan fakta persidangan.

"Karena fakta-fakta persidangan tidak seperti itu. Jadi saya menduga ini ada intervensi dari penguasa yang ikut campur dalam permasalahan ini," ucap Ichwan.

Ia menuding JPU seolah menutup mata akan fakta-fakta persidangan yang kuasa hukum hadirkan di persidangan.

"Akhirnya jaksa tidak independen alias buta dan tuli. Dari fakta-fakta persidangan yang kita hadirkan semua dan saksi-saksi itu, diadopsi semua sama jaksa, tapi jaksa tidak clear dan independen sehingga ada intervensi memberikan tuntutan yang berat," ujarnya.

Tim kuasa hukum Bahar berencana menyampaikan pandangannya dan membongkar fakta dalam persidangan nota pembelaan atau pleidoi nanti.

Untuk itu, dia meminta majelis hakim bersikap independen dan menolak tuntutan JPU.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menilai Bahar Bin Smith bersalah menyiarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung.

JPU menuntut Bahar dengan hukuman lima tahun penjara.

Bahar dikenakan dakwaan pertama primer Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com