Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JAWA BARAT] Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara | Penanam 10 Hektar Ladang Ganja di Cianjur Jadi Tersangka

Kompas.com - 29/07/2022, 05:35 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Bahar bin Smith dituntut lima tahun penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jabar, Kamis (28/7/2022).

Berita lainnya, seorang berinisial H, penanam 10 hektar ladang ganja di Gunung Karuhun, Cianjur, Jabar, ditangkap.

H sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi terkait kasus penemuan ladang ganja itu.

Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pada Kamis.

1. Alasan JPU tuntut Bahar bin Smith 5 tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Bahar Bin Smith 5 tahun penjara. Jaksa menilai Bahar melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung.KOMPAS.COM/AGIE PERMADI Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Bahar Bin Smith 5 tahun penjara. Jaksa menilai Bahar melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung.

JPU Kejati Jabar menuntut Bahar bin Smith dengan hukuman lima tahun penjara.

Jaksa menilai Bahar bersalah karena melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung, Jabar.

"Menjatuhkan pidana pada terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujarnya dalam sidang di PN Bandung, Kamis.

Bahar dikenakan dakwaan pertama primer Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai JPU membacakan tuntutannya, sejumlah kerabat Bahar yang hadir di ruangan sidang sempat berteriak "tak adil".

Baca selengkapnya: Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara, Dinilai Bersalah Sebarkan Berita Bohong Saat Ceramah

2. Kasus penemuan 10 hektar ladang ganja di Cianjur, seorang ditetapkan tersangka

Polisi saat mengamankan ladang ganja di Gunung Karuhun,  Kampung Pasirleneng, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Polisi saat mengamankan ladang ganja di Gunung Karuhun, Kampung Pasirleneng, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Polisi menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus penemuan 10 hektar ladang ganja di Gunung Karuhun, Cianjur.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, penetapan H sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi-saksi, dan bukti-bukti yang ada.

"Tersangka juga mengakui sebagai pemilik bibit sekaligus yang menanamnya. Tersangka H ini warga Kecamatan Campaka," ucapnya, Kamis.

Doni menuturkan, besar kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah. Pasalnya, masih ada delapan orang yang saat ini sedang diperiksa.

Di samping itu, polisi juga masih mengejar pemasok bibit ganja dan distributornya.

Baca juga: Kasus 10 Hektar Ladang Ganja di Cianjur, Penanamnya Ditangkap

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com