Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Nomor 24 Tahun 2022 Disambut YouTuber, Pengamat: Perbankan Harus Berhati-Hati

Kompas.com - 29/07/2022, 08:00 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan dan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Dikutip dari Kontan, Selasa (19/7/2022), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tersebut salah satunya mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP).

Tujuan dari penerbitan PP No.24/Tahun 2022 tersebut memudahkan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank.

Salah satu YouTuber asal Kabupaten Bandung Asep Balon menyambut dengan sukacita PP No.24/Tahun 2022 tersebut.

Baca juga: TKW Asal Blitar Sukses Jadi YouTuber, Disorot Media Asing hingga Bisa Bangun Rumah di Kanada

Namun, ia masih belum tahu aturan terkait konten yang bisa menjadi agunan itu.

"Selaku penggiat dan konten kreator untuk YouTube atau istilahnya YouTuber, secara pribadi seneng dengarnya. Walaupun agak sanksi juga dengan bagaimana prosedurnya seperti apa, terus syarat-syarat detailnya seperti apa," katanya dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/7/2022).

Asep melihat aturan tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah, juga bentuk apresiasi kepada pekerja seni, khususnya yang menjadi konten kreator di YouTube.

"Tapi yang jelasnya, bagi musisi, ataupun konten kreator, atau pekerja seni, ini adalah sebuah upgrade. Jadi bisa lebih diapresiasi, bisa lebih dipercaya, karena sejauh ini masih abu-abu gitu," terangnya.

YouTuber yang pernah berkolaborasi dengan Kaka Slank ini mengungkapkan, selama ini pelaku seni seperti konten kreator masih kesulitan mendapatkan bantuan biaya untuk pengembangan konten.

"Bahkan saya pribadi ketika butuh modal untuk berkreasi, itu belum bisa karena kan biasanya butuh slip gaji lah atau lainnya. Sementara kita kan tidak punya slip gaji yang tetap seperti itu ya, adapun penghasilan itu berasal dari YouTube atau kegiatan off air," jelasnya.

Asep mengaku, belum berniat menjadikan kontennya sebagai aggunan. Namun tak menutup kemungkinan untuk pengembangan konten, pihaknya akan mengajukan agunan.

"Belum tau, tergantung kebutuhan, mungkin siapa tau sewaktu-waktu saya butuh, Atau mau bikin apa, modal usaha atau studi atau album bisa lah," terang dia.

Asep Balon berharap, pemerintah bisa meningkatkan sosialisasi terkait peraturan tersebut.

"Nah itu wajib sih kalau bagi saya karena sampai hari ini saya pribadi belum tau detailnya seperti apa. Jadi kayaknya sosialisasi yang penting," ujar dia.

Pandangan Pengamat

Sementara pengamat ekonomi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Setia Mulyawan mengatakan adanya aturan tersebut merupakan terobosan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Bandung
Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Bandung
Derita Penyintas Gempa Cianjur, Lahiran di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Derita Penyintas Gempa Cianjur, Lahiran di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Bandung
3 Pria Peminum Miras Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

3 Pria Peminum Miras Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

Bandung
Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Bandung
Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Bandung
Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Bandung
Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Bandung
Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Bandung
2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

Bandung
BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

Bandung
Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Bandung
Korslet, Sebuah Rumah di Cirebon Terbakar, Balita Nyaris Celaka

Korslet, Sebuah Rumah di Cirebon Terbakar, Balita Nyaris Celaka

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com