BANDUNG, KOMPAS.com - MI (34), ditangkap Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung karena terbukti membuat ratusan miras oplosan dan mengedarkannya.
Sudah membuat miras oplosan sejak 2018 dengan cara mencampurkan air teh, alkohol 75 persen, dan pemanis dari minuman sprite, MI ternyata mantan mahasiswa farmasi.
Miras oplosan yang dibuatnya dimasukkan ke dalam botol kosong minuman beralkohol bermerek seperti Hannesey, Red Label, Black Label, Civas Regal, dan yang lainnya.
Baca juga: 364 Miras Oplosan di Kabupaten Bandung Disita, Pelaku Campur Teh dengan Alkohol 75 Persen
"Saya memang sering ke tempat hiburan. Terus merek-merek (minuman alkohol) yang saya palsukan itu saya hafal (rasanya), dulu sering saya minum bersama teman-teman," katanya saat dimintai keterangan oleh awak media di Mapolresta Bandung, Jumat (29/7/2022).
MI mengaku, pengetahuannya selama sekolah di bidang farmasi dimanfaatkannya untuk membuat campuran miras oplosan itu.
"Saya cuman sekolah farmasi, tapi belum dilanjutkan lagi. Jadi sedikit banyaknya paham tentang campuran," kata dia.
Kepada awak media, tersangka mengaku hanya mencampurkan air teh yang dicampur alkohol dan pemanis.
"Kebetulan karena (campuran) itu saya konsumsi dari dulu dan aman, jadi saya buat aja," tambahnya.
Agar kemasannya menarik, MI sengaja membeli botol-botol minuman bermerk dari tangan ketiga.
"Botolnya saya beli dari pengepul barang bekas, botolnya dari tempat hiburan malam, kemudian saya upayakan untuk labelnya pakai bekas gas, segel cukainya bekas juga saya rapihkan," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.