Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri Pencuri Motor di Karawang Ditangkap, Ternyata Telah Beraksi di 10 Lokasi

Kompas.com - 30/07/2022, 15:13 WIB
Farida Farhan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial K (33), dan istrinya berinisial E (42), ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang karena diduga mencuri motor.

Aksi pencurian yang dilakukan pasangan suami istri itu di daerah Cilamaya, Karawang, Jawa Barat, terekam kamera closed circuit television (CCTV). Berdasarkan rekaman itu, polisi memburu keduanya.

Baca juga: Tiang Listrik Desa Terdampak Abrasi di Karawang Kerap Roboh, PLN Terkendala Akses Jalan

"Salah satu para tersangka perempuan (E), terekam CCTV, dan berhasil kami tangkap," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono di Mapolres Karawang, Jumat (29/7/2022).

Dari rekaman CCTV terlihat kedua pelaku yang menumpangi sepeda motor berhenti di area parkir gerai ATM. Setelah mengamati situasi, K menghampiri motor target dan merusak bagian kunci.

Setelah itu, E meninggalkan lokasi dengan motornya, sementara K menyusul dengan motor curian.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomy mengatakan, berdasarkan penyelidikan, keduanya telah beraksi di 10 tempat kejadian perkara.

Keduanya kerap beraksi di wilayah Klari, Purwasari, Cikampek, Kotabaru, hingga Cilamaya.

"Sebelum beraksi mereka keliling lebih dulu mencari target. Utamanya kos-kosan. Namun jika ada di pinggir jalan juga diambil (dicuri)," kata dia.

Keduanya mengaku nekat mencuri motor karena faktor ekonomi. Adapun peran E sebagai joki yang atau yang mengendarai kendaraan.

15 pencuri motor ditangkap dalam sepekan

K dan E merupakan bagian dari 15 tersangka pencuri motor yang ditangkap Polres Karawang dalam sepekan terakhir.

Dari belasan orang itu, terdapat dua residivis, yakni KN dan TR. Selain warga Karawan, sejumlah tersangka ebrasal dari Bogor, Subang, dan Bekasi.

Belasan tersangka itu terdiri dari beberapa kelompok yang beraksi di wilayah berbeda.

"Kita menerima 24 laporan polisi dari 15 tersangka ini," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono.

Baca juga: Suka Duka Petugas PLN di Wilayah Abrasi Karawang, Jalan Kaki 4 Km Bawa Tiang Listrik hingga Berlomba dengan Banjir Rob

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sembilan kendaraan roda dua serta alat yang digunakan untuk mencuri motor.

"Kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara dan Pasal 480 dengan ancaman dengan empat tahun penjara," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com