Imron menuturkan, terkait pembobolan minimarket di wilayah Cimahi, pelaku menjalankan aksinya pada bulan April, Mei, Juni, dan Juli 2022.
Ia mengincar minimarket yang berada di lokasi tidak terlalu ramai.
"Lalu pelaku menunggu sampai minimarket tersebut tutup dan penjaganya pulang, baru melakukan aksinya," tuturnya.
Baca juga: Bobol Brankas Senilai Rp 90 Juta, Komplotan Perampok Ditangkap, 2 di Antaranya Pecatan TNI
Saat beraksi, ER selalu membawa peralatan khusus untuk merusak teralis dan membobol brankas. Ia juga membawa perlengkapan untuk membobol atap minimarket.
Atas perbuatannya, ER dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bobol 17 Minimarket Demi Punya Uang untuk Judi Online, Residivis Asal Bandung Dihadiahi Timah Panas
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.