BANDUNG, KOMPAS.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, dalam sidang korupsi suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
"Mengadili, keberatan (Eksepsi) Ade Yasin tidak dapat diterima, pemeriksaan dilanjutkan dengan surat dakwaan penuntut umum yang disampaikan pada 6 Juni 2022,sebagai dasar pemeriksaan," kata Hakim Ketua, Hera Kartiningsih saat membacakan putusan sela, Senin (1/8/2022).
Hakim mempelajari surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memuat uraian dengan cermat, jelas dan lengkap.
Baca juga: Kasus Suap Ade Yasin, KPK Dalami Mekanisme Laporan BPK Jabar ke Ketua DPRD Bogor
Kuasa hukum dan terdakwa juga dianggap mengerti isi dakwaannya.
Sementara dalam surat keberatan, kuasa hukum mempertanyakan soal penangkapan terdakwa yang dinilai hakim hal itu seharusnya ditanyakan saat penyidikan.
"Ditanyakan saat penyidikan," ucapnya.
Dengan adanya keputusan hakim, maka sidang terdakwa Ade Yasin akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa pada pekan depan.
"Pemeriksaan dilanjutkan dengan dakwaan dari penuntut umum. Keberatan eksepsi tidak dapat diterima," ungkapnya.
Baca juga: Ade Yasin Didakwa Menyuap BPK Jabar Minta WTP, padahal Laporan Keuangannya Sangat Buruk
Sebelumnya, Bupati Bogor non aktif Ade Yasin mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU soal suap pegawai BPK jabar.
Pemberian suap itu berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Uang suap sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.