BANDUNG, KOMPAS.com - Pekan depan sidang terdakwa Ade Yasin, Bupati Bogor nonaktif, akan beragendakan pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan sekitar 40 saksi
"Sidang pertama sekitar lima orang saksi dulu," kata JPU KPK Roni Yusuf usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (1/7/2022).
Baca juga: Kasus Suap Pegawai BPK, Hakim Tolak Eksepsi Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini akan digelar pada Rabu (3/8/2022) mendatang.
Dalam sidang pekan depan, lima orang saksi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bogor bakal dihadirkan.
"Namanya belum bisa disebutkan yang jelas lima orang itu akan dihadirkan di sidang Rabu besok," ucap Roni.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak eksepsi terdakwa Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin dalam sidang korupsi suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar.
"Mengadili, keberatan (Eksepsi) Ade Yasin tidak dapat diterima, pemeriksaan dilanjutkan dengan surat dakwaan penuntut umum yang disampaikan pada 6 Juni 2022,sebagai dasar pemeriksaan," kata Hakim Ketua, Hera Kartiningsih.
Baca juga: Kasus Suap Ade Yasin, KPK Dalami Mekanisme Laporan BPK Jabar ke Ketua DPRD Bogor
Dikatakan, keberatan kuasa hukum yang mempertanyakan soal penagkapan terdakwa yang dinilai hakim hal itu seharusnya ditanyakan saat penyidikan.
"Ditanyakan saat penyidikan," ucapnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.