Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Kabupaten Bandung: Masih Ada Kades Terafiliasi Parpol

Kompas.com - 01/08/2022, 16:51 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengingatkan kepada desa (kades) agar tidak mengambil bagian dalam struktur atau keanggotaan partai politik (Parpol) yang akan menjadi calon peserta Pemilu 2024.

Mengingat tahapan pemilu 2024 nanti sudah memasuki masa pendaftaran Parpol peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD yang dimulai 1-14 Agustus 2022.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana mengatakan, bila mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR/DPRD Pasal 32, keanggotaan parpol menjadi tidak memenuhi syarat apabila yang bersangkutan terbukti antara lain berstatus Kepala Desa.

Baca juga: Angka Pengangguran di Kabupaten Bandung Menurun, Disnaker: Pada 2020 Sangat Tinggi

Sejauh ini di Kabupaten Bandung, masih ada beberapa Parpol yang masih melibatkan Kades sebagai pengurus atau anggotanya.

"Ada beberapa Kades, sekarang masih dalam penelusuran," ujar Kahpiana dikonfirmasi Kompas.com, Senin (1/8/2022).

Kahpiana meminta setiap Parpol bersikap profesional dalam proses pendaftaran untuk Pemilu 2024.

"Parpol harus bisa mengantisipasi bila anggotanya berstatus seperti yang dilarang tersebut ditemukan oleh KPU maupun Bawaslu pada saat verifikasi administrasi maupun faktual," beber dia.

Tidak menutup kemungkinan juga, Parpol sengaja mencatut nama Kades sebagai bagian dari Struktural partai.

Baca juga: Sosialisasi Hak Memilih dan Dipilih, Bawaslu Ajak Penyandang Disabilitas Aktif pada Pemilu

“Ada beberapa kemungkinan seorang kepala desa itu namanya masuk dalam Sipol, dengan secara sengaja yang bersangkutan memang aktif di partai atau nama yang bersangkutan dicatut oleh parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” beber dia.

Menurutnya, larangan kades untuk berpolitik harus dipahami. Pasalnya, Kades mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat.

"Sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat, kepala desa ini dilarang untuk berpolitik dalam arti menjadi pengurus partai politik," ujar Kahpiana.

Aturan eksplisit yang mengatur larangan Kades untuk menjadi pengurus partai politik ini, terdapat dalam Pasal 29 huruf G UU Desa.

"Kepala desa adalah bagian dari pemerintah desa yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, aturannya ada," jelasnya.

Baca juga: Atap Minimarket di Kabupaten Bandung Roboh, 2 Orang Luka

Kahpiana menuturkan, jika masih ada Parpol yang masih nekat melibatkan Kades dalam struktur organisasi, nantinya akan sulit diverifikasi oleh Sistem Informasi Parpol (Sipol).

"Mekanisme pendaftaran parpol hanya dilakukan di kantor KPU RI oleh pengurus pusat partai yang telah memiliki akun Sistem Informasi Parpol (Sipol)," tutur dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Bandung
7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

Bandung
6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

Bandung
Uji Coba 'Contraflow' Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Uji Coba "Contraflow" Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Bandung
Skema Ganjil Genap, 'One Way' dan 'Contraflow' Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Skema Ganjil Genap, "One Way" dan "Contraflow" Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Bandung
Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com