Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Kabupaten Bandung: Masih Ada Kades Terafiliasi Parpol

Kompas.com - 01/08/2022, 16:51 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengingatkan kepada desa (kades) agar tidak mengambil bagian dalam struktur atau keanggotaan partai politik (Parpol) yang akan menjadi calon peserta Pemilu 2024.

Mengingat tahapan pemilu 2024 nanti sudah memasuki masa pendaftaran Parpol peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD yang dimulai 1-14 Agustus 2022.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana mengatakan, bila mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR/DPRD Pasal 32, keanggotaan parpol menjadi tidak memenuhi syarat apabila yang bersangkutan terbukti antara lain berstatus Kepala Desa.

Baca juga: Angka Pengangguran di Kabupaten Bandung Menurun, Disnaker: Pada 2020 Sangat Tinggi

Sejauh ini di Kabupaten Bandung, masih ada beberapa Parpol yang masih melibatkan Kades sebagai pengurus atau anggotanya.

"Ada beberapa Kades, sekarang masih dalam penelusuran," ujar Kahpiana dikonfirmasi Kompas.com, Senin (1/8/2022).

Kahpiana meminta setiap Parpol bersikap profesional dalam proses pendaftaran untuk Pemilu 2024.

"Parpol harus bisa mengantisipasi bila anggotanya berstatus seperti yang dilarang tersebut ditemukan oleh KPU maupun Bawaslu pada saat verifikasi administrasi maupun faktual," beber dia.

Tidak menutup kemungkinan juga, Parpol sengaja mencatut nama Kades sebagai bagian dari Struktural partai.

Baca juga: Sosialisasi Hak Memilih dan Dipilih, Bawaslu Ajak Penyandang Disabilitas Aktif pada Pemilu

“Ada beberapa kemungkinan seorang kepala desa itu namanya masuk dalam Sipol, dengan secara sengaja yang bersangkutan memang aktif di partai atau nama yang bersangkutan dicatut oleh parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” beber dia.

Menurutnya, larangan kades untuk berpolitik harus dipahami. Pasalnya, Kades mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat.

"Sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat, kepala desa ini dilarang untuk berpolitik dalam arti menjadi pengurus partai politik," ujar Kahpiana.

Aturan eksplisit yang mengatur larangan Kades untuk menjadi pengurus partai politik ini, terdapat dalam Pasal 29 huruf G UU Desa.

"Kepala desa adalah bagian dari pemerintah desa yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, aturannya ada," jelasnya.

Baca juga: Atap Minimarket di Kabupaten Bandung Roboh, 2 Orang Luka

Kahpiana menuturkan, jika masih ada Parpol yang masih nekat melibatkan Kades dalam struktur organisasi, nantinya akan sulit diverifikasi oleh Sistem Informasi Parpol (Sipol).

"Mekanisme pendaftaran parpol hanya dilakukan di kantor KPU RI oleh pengurus pusat partai yang telah memiliki akun Sistem Informasi Parpol (Sipol)," tutur dia.

Tak hanya menyoal posisi Kades. Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung juga mewanti-wanti Parpol agar tak melibatkan anggota TNI/POLRI, ASN, Penyelenggara Pemilu, serta Jabatan lainnya. Begitupun dengan anggota direksi BUMN. 

Hal yang sama juga berlaku bagi dewan pengawas, komisaris, dan direksi BUMD untuk menjadi anggota dari Parpol.

"Sesuai Permendagri 37/2018 mengatur pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris harus memenuhi syarat diantaranya; Pasal 6 huruf k disebutkan tidak sedang menjadi pengurus parpol, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dan/atau calon anggota legislatif," ucap dia.

Pada saatnya nanti, KPU diawasi Bawaslu akan melakukan verfikasi terhadap kebenaran, keabsahan, dan kelengkapan dokumen persyaratan yang disampaikan.

"Nanti pada tahap verifikasi Parpol akan dilihat keabsahan data anggota masing-masing Parpol. Selain itu warga yang belum berusia 17 tahun dan belum pernah kawin pada saat Parpol melakukan pendaftaran, dan NIK tidak ditemukan pada data pemilih berkelanjutan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Bandung
Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Bandung
Derita Penyintas Gempa Cianjur, Melahirkan di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Derita Penyintas Gempa Cianjur, Melahirkan di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Bandung
3 Pria Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

3 Pria Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

Bandung
Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Bandung
Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Bandung
Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Bandung
Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Bandung
Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Bandung
2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

Bandung
BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

Bandung
Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com