GARUT, KOMPAS.com – DCAN (20), ibu muda berstatus janda yang jadi tersangka kasus pornografi karena menjual video porno dirinya sendiri di media sosial, meminta penangguhan penahanan pada aparat kepolisian Polres Garut yang menangani kasusnya.
“Surat permohonan penangguhan penahanan telah dikirim ke tim penyidik,” jelas Evan Saeful Rohman, pengacara DCAN dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hak Asasi Manusia dan Ketenagakerjaan (Hamka), Selasa (2/08/2022) siang.
Adapun yang jadi pertimbangan permohonan penangguhan penahanan adalah tersangka menjadi tulang punggung keluarganya dan memiliki anak yang masih berusia 3 tahun.
Evan menuturkan, kliennya sudah mengakui kesalahan yang dibuatnya dan menyesali perbuatannya. Kliennya mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi.
Baca juga: Heboh Kasus Ibu Muda Jual Konten Syur di Media Sosial, Bupati Garut: Saya Mohon Maaf
“Dulu nikah siri, kemudian 2018 cerai dan punya satu anak usia 3 tahun, karena desakan ekonomi dan ada yang mengajarinya, akhirnya berbuat itu,” katanya.
Evan menuturkan, praktik yang dilakukan kliennya baru dilakukan dua bulan kebelakang.
Untuk bisa mendapatkan pengikut dalam jumlah besar di media sosial, Evan meyakini ada pihak yang mengajarinya.
“Saya menduga ada pihak lain yang membantu dan menjadi marketingnya,” katanya.
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Garut mengamankan DCAN (20) dari sebuah apartemen di kawasan Cihampelas Bandung setelah mendapat laporan dari masyarakat karena diduga DCAN melakukan jual beli video porno dirinya sendiri lewat akun media sosialnya.
Baca juga: Bukan yang Pertama, Tahun 2019 Pernah Viral Konten Porno V di Garut, Mantan Suami Meninggal Dunia
DCAN, dijerat pasal berlapis dengan Undang-Undang Pornografi dan juga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh jajaran Satreskrim Polres Garut dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.