Sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap produksi minuman keras (miras) oplosan di Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Dalam kasus tersangka MG (34) diringkus, beserta barang bukti sebanyak 364 botol miras oplosan yang dikemas dalam botol berbagai merek impor disita. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengklaim dengan terungkapnya kasus tersebut, setidaknya pihaknya telah menyelamatkan 187.200 jiwa dari bahaya miras oplosan.
"Dengan terungkapnya kasus ini, kami telah menyelamatkan 187.200 jiwa. Karena miras palsu ini dioplos menggunakan alkohol 70 persen, dicampur dengan pemanis dari minuman bersoda serta air teh. Jadi minuman ini akan mengandung metanol yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan," tutur Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (29/7) lalu.
Baca juga: Mabuk Miras, 4 Pemuda Curi Rokok Tetangganya Senilai Rp 20 Juta
Sementara tersangka MG mengaku mulai memasarkan miras oplosan tersebut sejak tahun 2018. Ia melakukan hal tersebut lantaran menurutnya minuman tersebut tak berbahaya setelah berapa kali ia konsumsi secara pribadi.
"Saya sekolahnya farmasi, tapi belum dilanjutkan lagi. Jadi sedikit banyak paham tentang campuran (minuman beralkohol). Karena itu saya konsumsi dari dulu, dan aman-aman saja jadinya saya jual. Kalau alkohol belinya di toko kimia," jelas MG.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.