SUMEDANG, KOMPAS.com - Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang. Dua orang berperan sebagai kurir sabu dan seorang lagi pengguna.
Dua pelaku yang menjadi kurir sabu adalah DW (23), warga Kampung Cipasir Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung dan RB (33), warga Kampung Cihaur, Desa Sukamulya, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Sementara RD (26), warga Kampung Baru Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang merupakan pengguna sabu.
Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda.
Dikutip dari Tribun Jabar, Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan mengatakan, pengungkapan peredaran sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Petugas (Tim Satres Narkoba Polres Sumedang) langsung melakukan penyelidikan, dan pelaku RD berhasil ditangkap petugas di wilayah Sayang, Jatinangor pada Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 00.30 WIB," kata Indra Setiawan kepada TribunJabar.id, di Mapolres Sumedang, Rabu (3/8/2022).
Dari penangkapan RD, polisi mendapatkan nama lain dalam peredaran sabu tersebut.
RD mengaku memasok sabu dari dua orang berinisial DW dan RB.
"Petugas langsung mengembangkan kasus ini, dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya di wilayah Rancaekek," kata Kapolres.
"Pelaku RD diduga sebagai pengguna sabu, dan dua pelaku lainnya sebagai kurir," kata Kapolres, menambahkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.