KOMPAS.com-PT Kereta Api Indonesia (KAI) memecat seorang petugas kebersihan di Stasiun Ciamis, Jawa Barat, yang diduga merekam seorang penumpang perempuan dalam toilet.
Perekaman itu dilakukan terduga pelaku dengan ponsel miliknya.
"Yang bersangkutan sudah diberhentikan dengan tidak hormat oleh PT KAI Service," kata Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo saat dihubungi wartawan, Rabu (8/4/2022) seperti dilansir Antara.
Baca juga: Pria di Pekanbaru Perkosa Anak di Bawah Umur, Pelaku Dibantu Istri Rekam Video dan Ancam Korban
Dugaan adanya perekaman itu bermula dari seorang perempuan penumpang Kereta Api Serayu relasi Purwokerto-Pasar Senen pergi ke toilet di Stasiun Ciamis pada Selasa (2/8/2022).
Korban saat masuk ke toilet curiga adanya kamera ponsel di kamar toilet sebelah yang mengarah ke kamar toiletnya.
Kemudian korban keluar untuk memeriksanya, tapi kondisi toilet di sebelah itu dalam keadaan terkunci.
Dia lalu melaporkan temuan itu ke petugas keamanan stasiun hingga akhirnya diketahui ada seseorang yang merupakan petugas kebersihan PT KAI.
"Dia menghubungi petugas keamanan di stasiun, bahkan kepala stasiun ikut ke sana, setelah ditunggu sekian lama baru pintu toilet itu dibuka, dalam toilet itu ada pegawai PT KAI Service yang bekerja sebagai petugas kebersihan," kata Kuswardoyo.
Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Klaten Berhasil Ditangkap, Diduga Eksebionis
Hasil pemeriksaan oleh petugas bahwa orang tersebut tidak mengaku telah merekam korban di dalam toilet.
Petugas juga tidak menemukan bukti karena kemungkinan sudah dihapus.
Selanjutnya orang tersebut diamankan lalu dihadirkan polisi untuk memeriksanya, hingga akhirnya petugas kebersihan itu mengakui perbuatannya.
"Kami menghadirkan aparat kepolisian dan menginterogasi pelaku, pelaku juga telah mengakui perbuatannya, korban kemudian meminta agar ada sanksi tegas kepada petugas itu," katanya.
Kuswardoyo menyampaikan, PT KAI telah memberikan sanksi tegas terhadap petugas kebersihan tersebut dengan memutus hubungan kerja.
Baca juga: Ancam Beri Nilai Jelek, Guru Honorer di Lampung Cabuli Murid di Dalam Kelas
Selain itu nomor induk kependudukan (NIK) orang tersebut dilarang menggunakan jasa angkutan kereta api.
"Pelaku juga sudah di-blacklist dari kemungkinan menggunakan jasa layanan kereta api, jadi NIK sudah kami black list agar tidak menggunakan layanan kereta api," katanya.
Ia menyampaikan terima kasih kepada penumpang yang sudah berani lapor terkait kejadian yang menimpanya itu sehingga tidak ada lagi korban berikutnya.
"Coba kalau korban tidak lapor, itu mungkin akan ada korban berikutnya," kata Kuswardoyo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.