BANDUNG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penipuan Binary Option Quotex Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan tak hadir langsung saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Adapun Doni mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong, Kabupaten Bandung secara online.
Doni menyebutkan, kondisinya saat ini sedang sakit asam lambung.
"Minggu lalu, saya sakit cukup parah, asam lambung saya naik dan kambuh," katanya melalui aplikasi virtual saat dimintai tanggapan pasca pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (4/8/2022).
Baca juga: JPU: 25.000 Orang Daftar Quotex Melalui Tautan Akun YouTube Doni Salmanan
Jika beberapa hari ke depan, kata dia, kondisinya sudah membaik, Doni berjanji akan datang untuk menghadiri sidang di pengadilan.
"Mudah-mudahan minggu yang akan datang bisa sembuh," terangnya.
Terakait dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdananya.
Doni mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Kuasa Hukumnya.
"Saya menyerahkan kepada penasehat hukum saya," jelas dia.
Sementara kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada hakim terkait penangguhan penahan.
"Itu kan masih dipertimbangkan oleh majelis hakim," kata Ikbar.
Kendati begitu, pihaknya mengaku berharap kliennya bisa menghadiri sidang kedua dengan agenda meminta keterangan saksi-saksi.
"Jelas. Memang mengharap begitu apalagi terkait masalah pada saat pemeriksaan saksi-saksi," ungkapnya.
Kehadiran Doni, kata Ikbar, diperlukan saat menghadirkan saksi. Pasalnya, akan ada proses penguraian saat saksi memberikan keterangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.