Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Timbun Limbah B3, Pabrik Cuci Jeans Rancaekek Ditutup Polresta Bandung

Kompas.com - 05/08/2022, 16:31 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sebuah pabrik yang bergerak di bidang tekstil celup celana jeans, yakni CV Master Laundry, ditutup oleh jajaran Unit Tindak Pidana tertentu (Tipidter) Polresta Bandung, terkait dengan pembuangan limbah B3.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Cipanas, Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ini kedapatan tidak mengelola limbah bekas pencucian celana jeans.

"Perusahaan ini melaksanakan kegiatan maklun atau damage terhadap celana jeans. Jadi (perusahaan CV Master Laundry) kerja sama dengan produsen, jeans dibawa kemari untuk dilakukan washing sehingga jeans itu terlihat luntur dengan menggunakan batu apung dan bahan kimia lainnya," papar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo ditemui Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Kusworo mengatakan, perusahaan dengan sengaja tidak melakukan pengelolaan limbah. Padahal, CV Master Laundry memiliki Instalasi Pengelolaan Limbah (Ipal).

Baca juga: Limbah Kampung Susu Lawu Cemari Sungai, Pemkab Magetan Didesak Bangun IPAL

"Tapi, faktanya dengan Ipal yang dimiliki dan instalasi pengurai limbah yang dimiliki, (limbah B3) perusahaan ini hanya sedikit yang diurai melalui Ipal," jelasnya.

Perusahaan tersebut, kata dia, malah menjemur sebagian besar bekas limbah yang kemudian ditimbun di tanah milik CV Master Laundry.

"Dan sebagian besarnya diurai dengan menggunakan matahari. Seperti yang dilihat di belakang ini, kemudian setelah kering dibuang di tanah pekarangan milik perusahaan ini," ungkap Kusworo.

Pihaknya menjelaskan, jika perusahaan tersebut mengurai limbah B3 sesuai dengan aturan, Ipal yang ada harus difungsikan dengan maksimal.

 

Jajaran Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Bandung menutup salah satu perusahaan yang bergerak di bidang tekstil celup celana jeans di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Diduga pabrik tersebut membuang dan menimbun limbah B3 dan tidak menjalankan IPAL.KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Jajaran Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Bandung menutup salah satu perusahaan yang bergerak di bidang tekstil celup celana jeans di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Diduga pabrik tersebut membuang dan menimbun limbah B3 dan tidak menjalankan IPAL.

"Jadi perusahaan ini tuh washing celana, mengakibatkan jeans itu belel. Namun, seharusnya sisa limbah yang ada itu dilakukan pengeringan melalui filter press setelah limbah itu kering, itu dilakukan pengangkutan ke pihak ketiga yang memang memiliki izin untuk pengangkutan dan pengurai limbah," tuturnya.

Perusahaan tersebut, telah bergerak sejak tahun 2009. Namun, kata Kusworo, proses pembuangan limbah secara ilegal tersebut baru dilakukan sejak 2020.

"Selama dua tahun berjalan ini mengakibatkan limbah yang sudah tertumpuk di lahan perusahaan ini memiliki kedalaman 1,8 meter ya," beber dia.

Pantauan Kompas.com, lahan tempat CV Master Laundry tersebut cukup luas dan berada tepat di pinggir bangunan CV Master Laundry.

Lahan tersebut, oleh pihak perusahaan sengaja ditanami dengan tumbuhan dan pepohonan produktif seperti Pohon Singkong, Pohon Mangga, dan Pohon Pepaya.

Namun, pepohonan tersebut terlihat tidak sehat. Hal ini nampak dari warna daun yang pudar.

Jajaran Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Bandung menutup salah satu perusahaan yang bergerak di bidang tekstil celup celana jeans di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Diduga pabrik tersebut membuang dan menimbun limbah B3 dan tidak menjalankan IPAL.KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Jajaran Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Bandung menutup salah satu perusahaan yang bergerak di bidang tekstil celup celana jeans di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Diduga pabrik tersebut membuang dan menimbun limbah B3 dan tidak menjalankan IPAL.

Tak hanya itu, lahan tersebut berdekatan dengan rusunawa yang dihuni oleh masyarakat, kemudian berdekatan dengan selokan pembuangan.

Jajaran Tipidter Polresta Bandung telah mengambil sampel limbah dan tanah untuk dicek di laboratorium.

Baca juga: Sungai Berbusa Seperti Salju, Wali Kota Surabaya Sanksi Pabrik Jika Ketahuan Buang Limbah di Sungai Tanpa IPAL

"Limbah ini menghasilkan karsinogen, maka dalam jangka panjang bila terus terakumulasi, ini bisa mengakibatkan kanker dan juga mengakibatkan gangguan pertumbuhan janin bagi ibu yang hamil," bebernya.

Kusworo menyebutkan telah mengamankan pemilik perusahaan. Kendati begitu, penyelidikan atas kasus ini akan terus dikembangkan.

Adapun perusahaan tersebut mempekerjakan sebanyak 120 orang.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 104 UU 32 Tahun 2009 tentang barang siapa yang membuang dumping limbah B3 itu diancam dengan hukuman tiga tahun pidana penjara.

"Seandainya nanti hasil penyelidikan kita bisa mengembang ke yang lainnya, tentu kita akan jerat juga dengan Pasal 55 dan 56 atau turut serta dan sebagainya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bandung
Puluhan Senjata Api dan Ribuan Peluru Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Puluhan Senjata Api dan Ribuan Peluru Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Polisi Waspadai Pelambatan Arus Mudik di Tol Japek hingga Pajagan

Polisi Waspadai Pelambatan Arus Mudik di Tol Japek hingga Pajagan

Bandung
Arus Mudik, DBMPR Jabar Kebut Perbaikan 630 Lubang di Jalan Provinsi

Arus Mudik, DBMPR Jabar Kebut Perbaikan 630 Lubang di Jalan Provinsi

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com