Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijanjikan Akan Dinikai, Gadis di Bogor Dicabuli Tetangganya

Kompas.com - 06/08/2022, 15:16 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menangkap pria berinisial HS (37) atas kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku mencabuli dan membawa kabur gadis berinisial ESR (17).

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pelaku ditangkap setelah ada laporan orangtua yang mencari keberadaan anaknya, ESR. Ia diketahui tidak pernah pulang ke rumahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku tindak pidana pencabulan berinisial HS, di kontrakannya.

"Ortunya nyariin, karena si anak kadang pulang seminggu sekali. Akhirnya baru ngaku setelah dilakukan penjemputan langsung ke sekolah. ESR ngaku ke orangtuanya kalau selama ini dia tinggal di kontrakannya HS. Selama kenal HS, mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Siswo, Sabtu (6/8/2022).

Baca juga: Kronologi Siswi SMP Disekap dan Hamil 4 Bulan Ditemukan di Rumah Kosong, Kondisi Kritis hingga Trauma Berat

HS mencabuli tetangganya ESR itu sejak tahun 2021. Saat itu, korban juga masih duduk di  kelas 3 SMP.

Siswo mengatakan, pelaku mengawali aksinya dengan membawa kabur korban ke rumah dan ke sebuah villa di kawasan Puncak Bogor.

Demi memuluskan perbuatan bejatnya, pelaku membujuk rayu atau mengiming-imingi menikahi korban. Sehingga terjadilah persetubuhan di dua tempat tersebut.

"Dijanjikan nikah, dalam setahun diperlakukan begitu (dicabuli). Pelaku ini tetanggaan," ungkap Siswo.

Orangtua korban yang mendapat informasi anaknya dibawa kabur oleh pelaku tidak terima, sehingga melaporkannya ke kantor polisi setempat.

Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencabulan atau berhubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali.

Kepada polisi, ia mengaku perbuatan bejat itu dilakukan di rumah orang tua sebanyak dua kali dan satu kali di villa di kawasan Puncak Bogor.

"Akhirnya baru ngaku. Si pelaku ditangkap tanggal 2 Agustus. Kerjaannya buruh harian lepas," ujarnya.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 dan Pasal 81 ayat 2 dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Siswo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenal Tanjakan Gentong, Jalur Ekstrem yang Kerap Menjadi Titik Kemacetan

Mengenal Tanjakan Gentong, Jalur Ekstrem yang Kerap Menjadi Titik Kemacetan

Bandung
Sekda Jabar Pastikan Tak Ada WFH bagi ASN di Pelayanan Publik

Sekda Jabar Pastikan Tak Ada WFH bagi ASN di Pelayanan Publik

Bandung
Dicemari Pungli, Pemprov Jabar Evaluasi Pengelolaan Masjid Al Jabbar

Dicemari Pungli, Pemprov Jabar Evaluasi Pengelolaan Masjid Al Jabbar

Bandung
Pengendara Wajib Bayar jika Lewati Portal di Desa Tasikmalaya Ini, Mobil Rp 2.000

Pengendara Wajib Bayar jika Lewati Portal di Desa Tasikmalaya Ini, Mobil Rp 2.000

Bandung
Sejoli Tepergok Mau Kuburkan Bayi Hasil Hubungan Gelap di Jatinangor

Sejoli Tepergok Mau Kuburkan Bayi Hasil Hubungan Gelap di Jatinangor

Bandung
Cerita Polisi Tolong Pemudik Vertigo dan Terjebak di Jalur 'Contraflow'

Cerita Polisi Tolong Pemudik Vertigo dan Terjebak di Jalur "Contraflow"

Bandung
Kronologi Sopir Taksi 'Online' di Bandung Dirampok hingga Alami 70 Jahitan

Kronologi Sopir Taksi "Online" di Bandung Dirampok hingga Alami 70 Jahitan

Bandung
Perjuangan Aiptu Yosep Tangkap Perampok Taksi Online di Bandung

Perjuangan Aiptu Yosep Tangkap Perampok Taksi Online di Bandung

Bandung
Pelaku Pungli Masjid Al Jabbar Ditangkap, Sekda: Saya Minta Maaf

Pelaku Pungli Masjid Al Jabbar Ditangkap, Sekda: Saya Minta Maaf

Bandung
Kronologi Tukang Kebun di Bandung Barat Bunuh Honorer dan Kubur Mayatnya di Dapur

Kronologi Tukang Kebun di Bandung Barat Bunuh Honorer dan Kubur Mayatnya di Dapur

Bandung
Sidak ke Masjid Al Jabbar, Sekda Jabar Ancam Para Pelaku Pungli

Sidak ke Masjid Al Jabbar, Sekda Jabar Ancam Para Pelaku Pungli

Bandung
Libur Lebaran Berakhir, Kebun Raya Cibodas Masih Diserbu Wisatawan

Libur Lebaran Berakhir, Kebun Raya Cibodas Masih Diserbu Wisatawan

Bandung
Pengelolaan Tak Optimal, PAD Pantai Selatan Tasikmalaya Kecil

Pengelolaan Tak Optimal, PAD Pantai Selatan Tasikmalaya Kecil

Bandung
Upah Tak Dibayar, Alasan Tukang Kebun Bunuh dan Cor Pria di Bandung Barat

Upah Tak Dibayar, Alasan Tukang Kebun Bunuh dan Cor Pria di Bandung Barat

Bandung
Pembunuh Pria yang Mayatnya Dicor di Bandung Barat Ternyata Tukang Kebun Kompleks

Pembunuh Pria yang Mayatnya Dicor di Bandung Barat Ternyata Tukang Kebun Kompleks

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com