Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pengelolaan Limbah B3 di Rancaekek, Walhi Jabar: DLH Kecolongan

Kompas.com - 08/08/2022, 13:39 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

Ia meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung agar segera melakukan pembenahan yang dimulai dengan investigasi dan observasi akibat imbas dari penimbunan limbah B3.

"Selanjutnya, recovery. Misalnya tanah yang sudah ditimbun dan tercemar B3 selama 2 tahun itu seperti apa, harusnya ada upaya observasi dan investigasi, atau pengecekan sampel air dan tanah di kawasan tersebut, apakah masih layak apa bagaimana," tuturnya.

"Sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas. Itu penting untuk rasa nyaman dan aman bagi masyarakat yang bermukim sekitar lokasi industri," tambah dia.

Selain itu, pihaknya juga menuntut DLH Kabupaten Bandung, melalui Kabid P3HL menjalankan fungsi monitoring, sehingga kasus serupa bisa diminimalisir.

"Semoga pemerintah dalam hal ini DLH bisa mengaktualisasikan sanksi tegas itu. Harus betul-betul diberikan, baik sanksi pidana maupun administratif. Biar industri yang masih nakal juga punya cerminan, jika mereka melakukan hal yang sama mama sanksi pemerintah sudah menanti," jelasnya.

DLH Tak Mampu Menjangkau Pabrik

Sementara Kabid P3HL Robby Dewantara DLH Kabupaten Bandung, mengaku pihaknya sulit menembus CV Master Laundry.

"Memang kan ini dari lokasinya juga tertutup dan terpencil, sehingga ini juga tidak bisa diakses oleh siapapun masuk ke sini. Kebetulan itu kemarin kita dengan Polresta kena di sini," katanya.

Pihaknya menjelaskan, rata-rata perusahaan yang tidak bertanggung jawab terkait pengelolaan limbah B3 kerap melakukan aktivitasnya secara tertutup.

"Ya betul karena sangat terpencil dan sangat tertutup, satu titik pembuangannya dan ini pasti terkunci," ujarnya.

Dari hasil pengungkapan itu, pihaknya akan segera mengevaluasi segala bentuk administrasi dari CV Master Laundry.

"Kita akan evaluasi secara administratif, bahkan semuanya akan kita evaluasi lagi," ujar dia.

Robby menyebut, CV Master Laundry memiliki izin lingkungan, termasuk dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

"Ya, termasuk dengan izinnya, karena izin lingkungannya ada, sehingga kita akan evaluasi secara keseluruhan," jelasnya.

Adapun alur pengelolaan limbah B3, kata Robby harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Hanya memang ini tidak sesuai ketentuan, harusnya sesuai. Jadi pengelolaannya harusnya di olah dulu kemudian di pembuangan limbah, B3 lalu diangkut oleh pihak ketiga yang sudah mempunyai izin," terang dia.

Baca juga: Tak Jalankan IPAL 2 Tahun, Perusahaan Cuci Jeans Rancaekek Bandung Untung Rp 2 Miliar

Sejauh ini, pihaknya mengaku monitoring terhadap perusahaan yang bergerak di bidang tekstil kerap dilakukan.

Apalagi menyoal, penggunaan Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL). Pihaknya mengaku, monitoring yang dilakukan yaitu dengan beberapa cara yakni mengandalkan laporan dan cek langsung kondisi lapangan.

"ada beberapa titik yang berjalan, dan di kami juga ada save monitoring yang berlangsung. Hanya saja mungkin ada yang tidak berjalan," bebernya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com