BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan lima pelaku pencurian sepeda motor pada Jumat (5/8/2022) pukul 02.00 WIB dengan mengenakan jaket ojek online.
Kelima tersangka tersebut yakni RMS (31), ANA (19), MWA (28), AE (30), dan RNA yang masih di bawah umur.
"TKP nya di Jalan Sukabirus STT Telkom, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Aksinya sempat tertangkap CCTV dan ramai di media sosial," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Tangkap Tersangka Kasus Curanmor, Polisi Temukan Ganja Ditanam Dalam Polybag
Para tersangka, kata dia, sengaja mengenakan jaket ojek online, sehingga masyarakat setempat tidak mencurigai aksi yang dilakukan tersangka.
"Mereka ini pakai jaket ojek online, itu modusnya, dan warga sekitar berhasil dikelabui dengan cara itu," bebernya.
Saat melakukan aksinya, tidak semua pelaku ikut serta. Saat itu, hanya dua orang yang melakukan aksi curanmor.
Kedua pelaku itu diamankan polisi yang sedang patroli.
"Mendapati adanya pelaku yang sedang menuntun kendaraan, anggota kami melihat bahwa motor tersebut tidak ada kunci yang menempel di motor," tutur Kusworo.
Baca juga: Pemuda di Balikpapan Jadi Spesialis Curanmor, Motor Curiannya Disimpan di Kos
Mencurigai hal itu, petugas patroli langsung mendatangi keduanya dan menanyakan ihwal surat-surat dari kendaraan yang sedang dibawanya.
"Kemudian ditanya surat-surat tidak ada, ditanya berkaitan dengan kendaraan bermotor tersebut pelakunya tidak mengetahui. Akhirnya didapatkan pengakuan tersangka bahwa motor tersebut adalah motor curian," tambah Kusworo.
Setelah kedua tersangka diamankan, jajaran Satreskrim Polresta Bandung melakukan pendalaman.
Dari pengakuan kedua tersangka, diketahui ada 3 tersangka lainnya yang melalukan aksi serupa.
Baca juga: Rangkaian Kegiatan Kemerdekaan RI dan HKJB di Bandung, Ada Bazar Bayar dengan Sampah
"Jadi ada 3 yang lain yang pernah melakukan aksi bersama di dekat kampus STT Telkom, wilayah kostan yang jadi sasaran," tutur dia.
"Kemudian ketiga pelaku lainnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Bandung untuk dilakukan proses hukum," sambungnya.
Dari kelima tersangka, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang kami amankan adalah satu kendaraan roda dua unit motor hasil curian, satu unit motor milik pelaku dan beberapa tabung gas 3 kilo," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dilanggar Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Sedangkan satu tersangka yang masih di bawah umur tidak dihadirkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.