Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Pilkada 2015, Komisioner KPU Jabar Titik Nurhayati Ditahan di Rutan Bandung

Kompas.com - 09/08/2022, 16:03 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Titik Nurhayati ditahan di rumah tahanan (rutan) perempuan kelas II A Bandung karena terjerat kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah kegiatan kampanye tahun 2015.

Untuk diketahui, Titik Nurhayati yang menjabat ketua KPU Depok Periode 2013-2018 tidak ditahan meski telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada Depok 2015. Bahkan, Titik masih menjabat sebagai Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat.

Saat itu, jaksa menilai kinerja dan pengetahuan Titik masih diperlukan di KPU Provinsi Jawa Barat.

Namun usai pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung, Jawa Barat, dan dilakukan persidangan, Hakim mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Titik.

Baca juga: KPU Minta Pemerintah Segera Proses Revisi Anggaran 2022

"Jadi awalnya memang terdakwa ini tidak ditahan. Pada saat pindah pertama, hakim langsung mengeluarkan penetapan untuk penahanan. Jadi, oleh jaksa terhadap penetapan itu dilakukan eksekusi terhadap terdakwa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sutan Harahap, Selasa (9/8/2022).

Eksekusi penahanan Titik dilakukan pada Senin (8/8/2022).

"Iya kemarin (eksekusinya), pada saat sidang pertama itu. Sekarang sudah dieksekusi di Lapas wanita (rutan perempuan kelas II A)," ucap Sutan.

Usai penetapan itu, kuasa hukum Titik mengajukan penangguhan penahanan. Akan tetapi hal itu masih dipertimbangkan hakim.

"Setelah dikeluarkan penetapan oleh hakim, pengacara mengajukan penangguhan penahanan, Hakim masih mempertimbangan," kata Sutan.

Dalam kasus ini, Titik diduga telah menyalahgunakan wewenang terkait penggunaan dana hibah untuk kegiatan kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015.

Kegiatan kampanye yang dimaksud terkait penyelenggaraan debat terbuka pasangan calon dan iklan media cetak serta media massa elektronik tahun anggaran 2015. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 817.309.092.

Baca juga: Praperadilan Kades yang Dilantik di Tahanan Ditolak, Tetap Jadi Tersangka Korupsi Replanting Sawit

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, Mohtar Arifin menyebutkan, Titik bersama saksi Fajri diduga telah bermufakat untuk melakukan kejahatan dengan modus mengubah metode lelang menjadi penunjukan langsung.

"Selanjutnya melakukan penyusunan nilai HPS (harga perkiraan sendiri) dengan menyalin dari angka-angka yang sudah ada tanpa melakukan survei dan komunikasi kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar," kata Arifin.

Titik dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ibu di Kuningan Jadi Korban Pembacokan, Pelaku Kabur Tinggalkan Sepeda Motor

Ibu di Kuningan Jadi Korban Pembacokan, Pelaku Kabur Tinggalkan Sepeda Motor

Bandung
Pj Gubernur Jabar Klaim 80 Persen Banjir di Bandung Selatan Sudah Ditangani

Pj Gubernur Jabar Klaim 80 Persen Banjir di Bandung Selatan Sudah Ditangani

Bandung
Jembatan Citarum Dayeuhkolot Sudah Retak, Bakal Dibangun Baru Tahun Depan

Jembatan Citarum Dayeuhkolot Sudah Retak, Bakal Dibangun Baru Tahun Depan

Bandung
Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Duel Tangan Kosong Lawan Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Duel Tangan Kosong Lawan Polisi

Bandung
Kronologi Pria Diterkam Buaya Saat Mencari Ikan di Sukabumi

Kronologi Pria Diterkam Buaya Saat Mencari Ikan di Sukabumi

Bandung
Saat Prabowo Joget di Tasikmalaya, Ridwan Kamil: Gelarnya Presiden RI dan Bapak Gemoy

Saat Prabowo Joget di Tasikmalaya, Ridwan Kamil: Gelarnya Presiden RI dan Bapak Gemoy

Bandung
Green Hill Park TWA Cimanggu: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Green Hill Park TWA Cimanggu: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Bandung
Duduk Perkara Ibu dan Anak Berebut Lahan Warisan 18 Hektare di Karawang

Duduk Perkara Ibu dan Anak Berebut Lahan Warisan 18 Hektare di Karawang

Bandung
Sabetan Celurit Renggut Nyawa Pelajar di Bogor, Polisi: Korban Mau ke Konter, Bukan Tawuran

Sabetan Celurit Renggut Nyawa Pelajar di Bogor, Polisi: Korban Mau ke Konter, Bukan Tawuran

Bandung
Kunjungi Ponpes di Tasikmalaya, Prabowo Disambut Teriakan 'Bapak Gemoy, Lucu...'

Kunjungi Ponpes di Tasikmalaya, Prabowo Disambut Teriakan "Bapak Gemoy, Lucu..."

Bandung
Soal UMK Jabar 2024, Kadin: Cukup Adil

Soal UMK Jabar 2024, Kadin: Cukup Adil

Bandung
Mahasiswa Penabrak 8 Motor dan Kios Buah di Sukabumi Konsumsi Obat Penenang

Mahasiswa Penabrak 8 Motor dan Kios Buah di Sukabumi Konsumsi Obat Penenang

Bandung
Bocah 8 Tahun Tewas Tenggelam Saat Bermain di Sungai Ciampea Bogor

Bocah 8 Tahun Tewas Tenggelam Saat Bermain di Sungai Ciampea Bogor

Bandung
Pulang Sekolah, Pelajar SMK Tewas Dibacok di Ciampea Bogor

Pulang Sekolah, Pelajar SMK Tewas Dibacok di Ciampea Bogor

Bandung
Ketua DPC PKB Karawang Ditunjuk Jadi Kapten Tim Kampanye Amin

Ketua DPC PKB Karawang Ditunjuk Jadi Kapten Tim Kampanye Amin

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com