BANDUNG, KOMPAS.com- Polisi belum mendapatkan bukti yang jelas setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi S, seorang anak buah kapal (ABK) yang diduga berada dalam tempat kejadian perkara (TKP) saat perisitiwa pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Saat ini S telah dilepaskan kembali, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadapnya.
"S saat ini sudah dilepaskan lagi, saat tanggal 2 itu diperiksa karena belum bisa dibuktikan, otomatis dilepaskan pada hari itu juga," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Misteri Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Mampukah Keterangan Seorang ABK Ungkap Pelaku?
Ibrahim mengatakan semua kesaksian S ini akan dikembangkan oleh penyidik.
Namun, dia belum dapat mempublikasikan hasil dari pemeriksaan itu, karena masuk ke dalam ranah teknis penyidikan.
"Ini semua lagi dikembangkan penyidik, terkait keterkaitannya. Namun untuk materi pemeriksaan tak bisa di publikasi termasuk informasi yang dikecualikan," ucapnya.
Ibrahim Tompo juga menyebutkan, S ini awalnya seorang penjual makanan soto di sekitar wilayah Subang.
S kemudian berhenti berjualan, untuk bekerja di sebuah kapal.
"Kemudian berhenti berjulalan dan menjadi ABK kapal, akhirnya naik ikut kapal ke kalimantan itu. Sementara itu profil yang kita peroleh," kata Ibrahim.
Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Tak Kenal S, Orang yang Ditangkap Polisi
Saat ini, S masih berstatus saksi dan telah dilepaskan usai pemeriksaan.
"Sementara saksi, tapi kita tetap lakukan pendalaman," ucapnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.