BANDUNG, KOMPAS.com- Polisi belum mendapatkan bukti yang jelas setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi S, seorang anak buah kapal (ABK) yang diduga berada dalam tempat kejadian perkara (TKP) saat perisitiwa pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Saat ini S telah dilepaskan kembali, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadapnya.
"S saat ini sudah dilepaskan lagi, saat tanggal 2 itu diperiksa karena belum bisa dibuktikan, otomatis dilepaskan pada hari itu juga," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Misteri Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Mampukah Keterangan Seorang ABK Ungkap Pelaku?
Ibrahim mengatakan semua kesaksian S ini akan dikembangkan oleh penyidik.
Namun, dia belum dapat mempublikasikan hasil dari pemeriksaan itu, karena masuk ke dalam ranah teknis penyidikan.
"Ini semua lagi dikembangkan penyidik, terkait keterkaitannya. Namun untuk materi pemeriksaan tak bisa di publikasi termasuk informasi yang dikecualikan," ucapnya.
Ibrahim Tompo juga menyebutkan, S ini awalnya seorang penjual makanan soto di sekitar wilayah Subang.
S kemudian berhenti berjualan, untuk bekerja di sebuah kapal.
"Kemudian berhenti berjulalan dan menjadi ABK kapal, akhirnya naik ikut kapal ke kalimantan itu. Sementara itu profil yang kita peroleh," kata Ibrahim.
Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Tak Kenal S, Orang yang Ditangkap Polisi
Saat ini, S masih berstatus saksi dan telah dilepaskan usai pemeriksaan.
"Sementara saksi, tapi kita tetap lakukan pendalaman," ucapnya.
Meski begitu, penyelidikan terus dilakukan dengan memeriksa sejumlah alat bukti dan saksi, bahkan S pun bisa saja kembali di periksa apabila dibutuhkan.
"Jumlah yang diperiksa saat ini sudah ada 216 barang bukti dan 121 saksi," katanya.
Ibrahim mengatakan Polda Jabar terus berkomitmen mengungkap perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang, berharap memberikan rasa keadilan bagi para korban, akan tetapi polisi tetap harus berhati-hati menetapkan pelaku pembunuhan.
"Namun, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu membutuhkan syarat sesuai dengan Pasal 184 KUHP ya. Jadi, untuk itu maka penyidik berusaha untuk profesional dan berhati-hati dalam penetapannya," ucap Ibrahim.
Sebelumnya diberitakan, warga Subang digegerkan dengan temuan mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Polisi menyatakan jasad yang diketahui bernama Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) itu merupakan korban pembunuhan pada 18 Agustus 2021.
Kasus ini telah diambil alih Polda jabar sejak 15 November 2021.
Pelimpahan kasus ini bertujuan untuk mengefisiensikan waktu penyidikan dan penyelidikan kasus.
Segala petunjuk dan bukti yang bersifat konvesional yang dapat membantu penyidikan bakal disandingkan secara digital.
Baca juga: Terjawab, Ini Alasan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Tak Kunjung Terungkap
Polda Jabar pun telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan kasus ini.
Sketsa wajah terduga pelaku pun sempat disebar ke seluruh Polres, dengan harapan mendapatkan informasi identitas pelaku pembunuhan.
Namun hingga saat ini, kasus ini masih belum menemukan titik terang, polisi masih berupaya mengumpulkan petunjuk dari teka-teki misteri pembunuhan ibu dan anak tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.