Petugas kemudian meminta bantuan kepolisian di wilayah Sumatera Selatan untuk mengamankan pelaku yang sudah terindentifikasi petugas.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap ini diketahui bernama DM (21), R (29), dan A (23), sedang lima orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku ini diketahui merupakan warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Baca juga: Tips Menghindari Penipuan Via WhatsApp Menurut Polisi
Saat beraksi mereka memiliki perannya masing-masing yakni sebagai operator, pemilik rekening penampung, pengirim dokumen elektronik pengumuman perubahan tarif, dan pembuat form isian palsu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka menjalankan aksinya sejak Juni 2002 dengan jumlah korban sebanyak enam orang.
Para korban dilaporkan telah menelan kerugian materi yang berbeda-beda, dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
"Total hasil kejahatan sejumlah Rp 807.300.000," ucap Ibrahim.
Ibrahim mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan-penipuan serupa yang dilakukan para pelaku.
"Ini menjadi imbauan juga untuk masyarakat. Meskipun aplikasinya BRIMO sulit dibedakan dengan yang asli, tapi nomor kontak yang diberikan tersangka bukan nomor call center BRI melainkan nomor telepon untuk umum," kata dia.
Baca juga: Namanya Dicatut Penipu di Facebook, Ketua DPRD Indramayu Lapor Polisi
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 45a ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
"Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," ucapnya .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.