Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Nasabah Bank Bermodus Perubahan Biaya Transaksi, 3 Warga Sumsel Ditangkap

Kompas.com - 15/08/2022, 17:09 WIB
Agie Permadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Polisi menangkap tiga terduga penipu yang mengatasnamakan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Komplotan penipu ini telah meraup ratusan juta rupiah dari korbannya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, penipuan ini terungkap ketika pelaku mengirimkan pesan melalui WhatsApp mengatasnamakan dari BRI ke salah satu korbannya pada 6 Juli 2022.

Pelaku menginformasikan tentang adanya perubahan biaya transfer antar bank dari Rp 6.500 per transaksi menjadi Rp 150.000 per bulan.

Baca juga: Jadi Korban Penipuan, Rekening Nasabah Bank BUMN Ludes Tak Bersisa

Namun, korban keberatan dengan penawaran biaya tersebut yang dinilainya cukup mahal.

Korban kemudian diminta mengisi data diri pribadi pada sebuah formulir di link yang dikirim tersangka.

Namun setelah mengisinya, korban tersadar dan menghubungi BRI.

Ternyata tarif biaya transaksi itu tidak pernah diubah BRI, artinya yang menimpa korban ini merupakan penipuan.

Korban lantas mengecek saldo rekeningnya, dan uang sebanyak Rp 250 juta hilang dari rekeningnya.

"Kemudian rekening korban di-hack oleh para pelaku," kata Ibrahim di Markas Polda Jawa Barat, Senin (15/8/202).

Baca juga: Kejari Sidoarjo Sidik Kredit Macet Rp 200 Miliar di Bank BUMN

Mendapati uangnya yang hilang, korban melaporkannya ke polisi.

Berangkat dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menganalisis perisitiwa itu sampai akhirnya memperoleh data pelaku.

Petugas kemudian meminta bantuan kepolisian di wilayah Sumatera Selatan untuk mengamankan pelaku yang sudah terindentifikasi petugas.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap ini diketahui bernama DM (21), R (29), dan A (23), sedang lima orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku ini diketahui merupakan warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Baca juga: Tips Menghindari Penipuan Via WhatsApp Menurut Polisi

Saat beraksi mereka memiliki perannya masing-masing yakni sebagai operator, pemilik rekening penampung, pengirim dokumen elektronik pengumuman perubahan tarif, dan pembuat form isian palsu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka menjalankan aksinya sejak Juni 2002 dengan jumlah korban sebanyak enam orang.

Para korban dilaporkan telah menelan kerugian materi yang berbeda-beda, dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.

"Total hasil kejahatan sejumlah Rp 807.300.000," ucap Ibrahim.

Ibrahim mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan-penipuan serupa yang dilakukan para pelaku.

"Ini menjadi imbauan juga untuk masyarakat. Meskipun aplikasinya BRIMO sulit dibedakan dengan yang asli, tapi nomor kontak yang diberikan tersangka bukan nomor call center BRI melainkan nomor telepon untuk umum," kata dia.

Baca juga: Namanya Dicatut Penipu di Facebook, Ketua DPRD Indramayu Lapor Polisi

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 45a ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

"Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," ucapnya .

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pulangkan Bonek yang Nekat Datang ke Bandung Jelang Persib Vs Persebaya

Polisi Pulangkan Bonek yang Nekat Datang ke Bandung Jelang Persib Vs Persebaya

Bandung
Ijal Bunuh Didi dan Butuh 3 Jam untuk Cor Jasad Korban di Dalam Rumah di Bandung Barat

Ijal Bunuh Didi dan Butuh 3 Jam untuk Cor Jasad Korban di Dalam Rumah di Bandung Barat

Bandung
Usai Kasus Pungli di Masjid Al Jabbar, Pengelola Pasang Spanduk dan Baliho Imbauan

Usai Kasus Pungli di Masjid Al Jabbar, Pengelola Pasang Spanduk dan Baliho Imbauan

Bandung
Bonek Dilarang Hadiri Pertandingan Persib Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Perbatasan Kota Bandung

Bonek Dilarang Hadiri Pertandingan Persib Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Perbatasan Kota Bandung

Bandung
Kementan Bakal Beri 5.000 Pompa untuk Produksi Padi Jabar

Kementan Bakal Beri 5.000 Pompa untuk Produksi Padi Jabar

Bandung
Polisi Buru Pelaku Lain dalam Perselisihan 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Polisi Buru Pelaku Lain dalam Perselisihan 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Bandung
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Anggota Ormas 'Ngamuk' dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Anggota Ormas "Ngamuk" dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Bandung
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Bandung
Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com