Pencuri ini kemudian keluar dengan merusak pintu rumah, mengambil jaket sweater hitam korban.
Setelah keluar pintu, AS membuang obeng, baju, sepatu, sweater dan topi yang digunakan, serta pelat nomor kendaraan curian ke Sungai Citarum.
"Untuk menghilangkan jejak," katanya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.