Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Terbukti Sebar Berita Bohong

Kompas.com - 16/08/2022, 12:25 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Bahar bin Smith divonis penjara 6 bulan dan 15 hari dalam kasus penyebaran berita bohong.

Vonis ini dibacakan Hakim Ketua saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara, Dinilai Bersalah Sebarkan Berita Bohong Saat Ceramah

"Menyatakan Bahar bin Smith terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap," ujar Hakim Ketua Dodong Rusdani, dalam siaran Kompas TV.

Baca juga: Bahar bin Smith: Saya Tak Menyesal Dituntut 5 Tahun Penjara, Dihukum Mati Saya Ikhlas

"Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan 15 hari," ujar Dodong.

Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bahar 5 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, kasus berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith terjadi pada 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.

Saat itu Bahar sedang melakukan ceramah. Rekaman video tersebut diunggah dan disebar tersangka Tatan Rustandi (TR) ke akun YouTube.

Bahar kemudian diperiksa pada 3 Januari 2022. Usai diperiksa kurang lebih sembilan jam, polisi menetapkan tersangka dan menahan Bahar di Mapolda Jabar.

Penyidik kemudian menyerahkan berkas Bahar dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di Polda Jabar

Adapun penyerahan barang bukti tindak pidana tersebut, antara lain flashdisk, satu unit laptop, ponsel, tangkapan layar unggahan video dari akun YouTube Tatan Rustandi Official, serta barang bukti lainnya.

Selanjutnya, terhadap Tatan Rustandi dilakukan penahanan terhitung mulai 17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022 di Rutan (Rumah Tahanan) Polrestabes Bandung selama 20 (dua puluh) hari.

Sedangkan Bahar bin Smith ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 8 Maret 2022.

Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kakek T Penjual Cimin di KBB Diperiksa Polisi Usai Puluhan Siswa SD Diduga Keracunan, Baru Sehari Jualan

Kakek T Penjual Cimin di KBB Diperiksa Polisi Usai Puluhan Siswa SD Diduga Keracunan, Baru Sehari Jualan

Bandung
Kemarau Panjang, Sumber Air di Kabupaten Bandung dan Cimahi Turun hingga 60 Persen

Kemarau Panjang, Sumber Air di Kabupaten Bandung dan Cimahi Turun hingga 60 Persen

Bandung
Kepastian Hukum Kasus Bayi Tertukar di Bogor akan Diungkap lewat 'Scientific Crime Investigation'

Kepastian Hukum Kasus Bayi Tertukar di Bogor akan Diungkap lewat "Scientific Crime Investigation"

Bandung
Diduga Keracunan Cimin, Puluhan Murid SD di Bandung Barat Alami Muntah hingga Diare

Diduga Keracunan Cimin, Puluhan Murid SD di Bandung Barat Alami Muntah hingga Diare

Bandung
Siswa di KBB yang Meninggal Diduga Keracunan Cimin Tenyata Penderita Thalassemia

Siswa di KBB yang Meninggal Diduga Keracunan Cimin Tenyata Penderita Thalassemia

Bandung
Masa Transisi Tanggap Darurat Bencana, TPA Sarimukti Dipadatkan

Masa Transisi Tanggap Darurat Bencana, TPA Sarimukti Dipadatkan

Bandung
Cerita Guru di KBB yang Puluhan Muridnya Diduga Keracunan Cimin, Banyak Anak yang Izin Sakit

Cerita Guru di KBB yang Puluhan Muridnya Diduga Keracunan Cimin, Banyak Anak yang Izin Sakit

Bandung
Harga Beras Naik, Pedagang di Pasar Soreang Keluhkan Sepi Pembeli

Harga Beras Naik, Pedagang di Pasar Soreang Keluhkan Sepi Pembeli

Bandung
Mahasiswa Demo di Depan Gedung Sate, Protes Parahnya Penanganan Sampah

Mahasiswa Demo di Depan Gedung Sate, Protes Parahnya Penanganan Sampah

Bandung
Cimin Dagangannya Diduga Jadi Penyebab Keracunan Massal, Kakek T Ternyata Baru Sehari Berjualan

Cimin Dagangannya Diduga Jadi Penyebab Keracunan Massal, Kakek T Ternyata Baru Sehari Berjualan

Bandung
Bayi Tertukar di Bogor Dikembalikan, Kedua Ibu Berencana Ganti Nama Anaknya

Bayi Tertukar di Bogor Dikembalikan, Kedua Ibu Berencana Ganti Nama Anaknya

Bandung
Kapolrestabes Bandung Minta Aplikasi Walla Diblokir, Banyak Disalahgunakan

Kapolrestabes Bandung Minta Aplikasi Walla Diblokir, Banyak Disalahgunakan

Bandung
Cerita Keluarga Bagaimana Cimin Diracik Sebelum Keracunan Massal di Bandung Barat

Cerita Keluarga Bagaimana Cimin Diracik Sebelum Keracunan Massal di Bandung Barat

Bandung
DPW PSI Jabar Bakal Sanksi Pengurus DPD Cirebon yang Dukung Ganjar

DPW PSI Jabar Bakal Sanksi Pengurus DPD Cirebon yang Dukung Ganjar

Bandung
Polisi Kembali Tangkap Perempuan Bandar Judi 'Online' di Karawang

Polisi Kembali Tangkap Perempuan Bandar Judi "Online" di Karawang

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com