"Kalau kita dari kemarin bertahan maunya proses hukum. Hari ini baru mau dirembukkan, karena kita kan masih proses autopsi," ujar Monica.
"Jadi untuk melaporkan kan harus ada bukti-buktinya. Di samping foto dan video jasad, itu pelurunya kan harus dikeluarkan dulu. Jadi kemarin rencananya begitu peluru sudah di tangan, baru kasusnya dimajukan (ke jalur hukum)," tegasnya.
Monica melanjutkan, jika keberadaan kucing dianggap sangat menggangu, masyarakat bisa menghubungi organisasi-organisasi penyelamat hewan.
"Bisa minta bantuan organisasi seperti Clow, atau Joshua pale dari animal hope shelter, itu kan mereka bisa meminta bantuan. Kita bisa bantu relokasi kucing-kucing di sana ke lokasi yang aman," pungkasnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Nasrudin Yahya | Editor : Muhamad Syahrial, Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.