CIREBON, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap seorang remaja berusia 19 tahun yang diduga menjadi bandar narkoba jenis ganja.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 20 paket ganja siap edar dengan berat total 179,3 gram dan satu paket besar seberat 1,2 kilogram ganja.
Satuan narkoba sempat menunjukan video dokumentasi saat penangkapan tersangka yang masih berusia remaja itu.
Polisi menangkap tersangka berinisial MZ (19 tahun) di rumahnya di Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon pada Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Bareskrim Temukan 25 Hektar Ladang Ganja di Aceh, Bakal Dimusnahkan
Dalam video itu juga, MZ tak dapat berkutik. Petugas langsung menggeledah tas milik MZ dan ditemukan 20 buah paket ganja kering yang siap jual.
Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan sejumlah alat lain berupa timbangan, hp, dan beberapa alat yang digunakan transaksi ganja lainnya.
Polisi lalu menggeledah sejumlah tas lainnya. Akhirnya, petugas berhasil menemukan satu buah paket besar ganja kering seberat 1,2 kilogram.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan tim jasa pengiriman barang di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, beberapa waktu lalu. Mereka menyampaikan ada paket yang mencurigakan.
"Ada paket yang mencurigakan dari salah satu ekspedisi di Lemahwungkuk. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan. Diketahui petugas paket itu berisi 5 gram," kata Fahri kepada Kompas.com dalam gelar perkara Kamis (18/8/ 2022).
Petugas kemudian datang untuk mendalami keterangan tersebut. Proses pendalaman dilakukan hingga mendapatkan alamat pengiriman paket yang berasal di Kecamatan Depok dan juga Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.
Polisi langsung menggeledah ke rumah tersangka dan ternyata benar ditemukan sejumlah barang bukti lainnya.
Tersangka berencana menjual barang-barang tersebut ke sejumlah pelanggan. Modusnya pembelian secara online dan barang akan dikirim dengan sistem tempel di beberapa titik.
Baca juga: Simpan Sabu dan Ganja, Pria di Sumbawa Ditangkap Polisi
Fahri menyebut, tersangka MZ masih berusia 19 tahun. MZ saat ini berkerja sebagai petugas koperasi. Melihat usia tersangka yang masih remaja, dan juga barang bukti yang cukup banyak, polisi mencurigai tersangka tidak beroperasi sendirian. Polisi sedang mengejar sejumlah tersangka lainya.
Dari pengakuan tersangka, aktivitas jual beli barang haram ini baru dilakukan beberapa bulan lalu. MZ harus mempertanggungjawabkan perbuatan. MZ terancam pasal 111 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun atau paling sedikit 6 tahun penjara.
Dalam kegiatan ini polisi juga mengamankan lima tersangka lainnya antara lain: MM, JS, TY, FN, dan MR, dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, obat obatan farmasi dan juga psikotropika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.